Menang di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Uang Rekanan Dua Miliar Lebih

RADAR NEWS

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:47 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Upaya hukum banding yang diajukan oleh pihak Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara/Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menghukum pihak rumah sakit untuk membayar ganti rugi miliaran rupiah kepada rekanan kontraktor.

Gugatan ini dimenangkan oleh Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya, Fakhrurrazi, S.H. dan kawan-kawan Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra).

Dalam amar putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tingkat Banding PT Banda Aceh yang diketuai oleh Nurmiati, S.H., menyatakan menolak argumen memori banding dari pihak rumah sakit dan menguatkan putusan tingkat pertama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak RS PMI Aceh Utara dinilai telah terbukti melakukan tindakan wanprestasi terkait sisa biaya pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta dana talangan yang dipinjam dari rekanan.

Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, S.H., sejak awal meyakini bahwa dalil-dalil gugatan kliennya sangat kuat dan didukung oleh bukti-bukti yang sah di persidangan.

“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum di tingkat banding ini, Rumah Sakit PMI Aceh Utara dihukum untuk membayar sejumlah kewajiban materiil kepada Abdullah, ST (PT Peugot Kontruksi) berupa Sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Bunga sebesar 6% per tahun selama 4 tahun dengan total Rp405.228.960,00 (empat ratus lima juta dua ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah). Sehingga Pihak tergugat/pembanding wajib membayar total mencapai Rp2.093.682.960,00 (dua miliar lebih).

Putusan perkara ini ditandatangani secara digital dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim PT Banda Aceh secara elektronik.

Kemenangan ini menjadi bukti komitmen YLBH CAKRA di bawah kepemimpinan Fakhrurrazi, S.H., dalam mengawal hak-hak hukum para pencari keadilan di Aceh, khususnya dalam sengketa kontraktual dan pemenuhan kewajiban hukum yang adil. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.
Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sinergi UIN dan Bea Cukai Lhokseumawe Kaji Etika Islam dalam Tren Thrifting
Pembukaan Rute Lhokseumawe–Penang: Peluang Ekonomi dan Tanggung Jawab Kepabeanan
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan:

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:09 WIB

​Bantu Pulihkan Akses Ekonomi Pasca-Bencana, Kodim 0113/Gayo Lues Lansir Material Pembangunan 15 Jembatan Perintis Garuda Merah Putih

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dan Petugas Penyuluh Lapangan Pertanian Bersinergi Bantu Warga Panen Jagung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:03 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Perangkat Desa Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 22:31 WIB

HORAS PRESISI: Kapolres Simalungun Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan di Girsang Sipangan Bolon

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Anggota Pos Ramil Dabun Gelang dan Yon TP 855/Raksaka Dharma kebut penyelesaian jembatan gantung

Rabu, 30 September 2026 - 14:54 WIB

Jalin Silaturahmi bersama Masyarakat Desa Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 14:38 WIB

Non Gamstop Casinos UK official site: explore safe platforms with top bonuses and fast

Rabu, 30 September 2026 - 02:55 WIB

EgoGames Casino review: discover why it’s a top choice for online gaming enthusiasts

Berita Terbaru