Ungkap Kasus Narkotika di Pinggir Jalan Desa Biyuku, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Kurir Sabu 5,35 Gram

Husnen Azhari

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 08:18 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47) , warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diringkus di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.

 

Kapolres Banyuasin melalui keterangan tertulis dari Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh, Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, lengkap dengan ciri-ciri fisik pelaku.

 

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan tangan (hand arrest) di lokasi yang disebutkan, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

 

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas sudah mengamankan situasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

 

1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka.

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

 

 

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ESS (47) , bin dari almarhum N. Berdasarkan data yang dihimpun, ia lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, beragama Islam, dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pekerjaan sehari-harinya adalah buruh tani/perkebunan dengan alamat di Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

 

 

Dalam proses penyidikan, tim Satresnarkoba juga memeriksa tiga orang saksi, DPAP, YB, NJS

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.

 

Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

 

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Langkah-langkah yang akan segera dilakukan oleh penyidik antara lain

 

Melengkapi berkas perkara (Mindik), Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, Pemeriksaan barang bukti dan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemberitahuan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

 

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ucap kasat narkoba

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Balai Gerakkan Warga Sukamulia Wujudkan Swasembada Pangan Melalui Program P2B
Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli Skala Penuh, Situasi Kamtibmas 12 Jam Terkendali
Sat Polairud Polres Banyuasin bereaksi cepat membantu Masyarkat yang akan turun dari Speedboat Ke dermaga
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gerakkan Warga Lubuk Karet Dukung Swasembada Pangan Nasional
Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi
Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jeriken dan 1 Mobil Diamankan
Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Gerakkan Masyarakat Dukung Swasembada Pangan Nasional
Curi 125 Tandan Sawit PT TBL, Warga Banyuasin Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:51 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Pacu Pembukaan Badan Jalan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:24 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:57 WIB

TNI Hadir, Lima Rumah Warga Gunung Cut Disulap Jadi Layak Huni

Sabtu, 25 April 2026 - 16:57 WIB

Puluhan Pelajar Pramuka di Abdya Dapat Pembekalan Nasionalisme dari Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 16:41 WIB

Satgas TMMD ke-128 Bongkar Atap Rumbia di 5 RTLH Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 15:44 WIB

Keuchik Gunung Cut: TMMD 128 Bantu Kelancaran Distribusi Hasil Kebun

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Gotong Royong TMMD, MCK Musala Al-Mukarramah Rampung Dibangun

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Pacu Pembukaan Badan Jalan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:22 WIB