Ungkap Kasus Narkotika di Pinggir Jalan Desa Biyuku, Satresnarkoba Polres Banyuasin Amankan Kurir Sabu 5,35 Gram

Husnen Azhari

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 08:18 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banyuasin – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial ESS (47) , warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, diringkus di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini dilaporkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin kepada Kapolres Banyuasin dalam laporan resmi bernomor LP/A/41/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL.

 

Kapolres Banyuasin melalui keterangan tertulis dari Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Suak Tapeh, Masyarakat melaporkan adanya seorang laki-laki yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, lengkap dengan ciri-ciri fisik pelaku.

 

Tim Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan kemudian memastikan kebenaran informasi tersebut dan segera melakukan penangkapan tangan (hand arrest) di lokasi yang disebutkan, tepatnya di bahu jalan Desa Biyuku.

 

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket sabu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersebut gagal karena petugas sudah mengamankan situasi. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan:

 

1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram yang dibungkus rapi menggunakan kantong klip, dibungkus tisu, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik.

1 unit handphone Android yang berada di tangan kanan tersangka.

1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam kombinasi biru yang digunakan tersangka saat kejadian.

 

 

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ESS (47) , bin dari almarhum N. Berdasarkan data yang dihimpun, ia lahir di Sala Tiga pada 1 Juli 1978, beragama Islam, dan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Pekerjaan sehari-harinya adalah buruh tani/perkebunan dengan alamat di Meranti, Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

 

 

Dalam proses penyidikan, tim Satresnarkoba juga memeriksa tiga orang saksi, DPAP, YB, NJS

 

 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dari peraturan perundang-undangan yang sama.

 

Ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I jenis sabu dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda.

 

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Langkah-langkah yang akan segera dilakukan oleh penyidik antara lain

 

Melengkapi berkas perkara (Mindik), Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, Pemeriksaan barang bukti dan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel, Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berita Acara Pemberitahuan (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tersangka, Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.

 

“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ucap kasat narkoba

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Dorong Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
Respon Cepat Polsek Makarti Jaya Tangani Penemuan Warga Meninggal Dunia di Bintaran
Korban Diduga Tenggelam di Sungai Kedukan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sungai Musi
Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Bayur Ajak Warga Desa Rantau Bayur Sukseskan Program Pekarangan Pangan Bergizi
Apel Pagi Polres Banyuasin, Personel Diingatkan Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Ajak Warga Kelurahan Air Batu Sukseskan Program P2B
Polres Banyuasin Selidiki Dugaan Penembakan Karyawan Tambang di Rantau Bayur
Polisi Bersama Warga Lakukan Pencarian Korban Diduga Diterkam Buaya di Sungai Desa Teluk Betung

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:07 WIB

Anggota Paskibraka Kabupaten Karo Wakili Sumatera Utara Ikuti Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat di Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:58 WIB

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Akses Keuangan, Digitalisasi, dan UMKM Tangguh

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:55 WIB

Gubsu dan Bupati Karo Rumuskan Langkah Strategis Kembangkan Ekowisata Air Panas Semangat Gunung-Doulu

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:45 WIB

Wakil Bupati Karo Hadiri Perayaan Kerja Tahun Empat Desa di Kecamatan Tigabinanga

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:43 WIB

HARGANAS Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:41 WIB

20 Calon Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Karo Lolos Seleksi Administrasi

Berita Terbaru