Polsek Tanjung Lago Bekuk Tiga Pelaku Pencurian 106 Batang Besi Pembangunan Koperasi

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 16:28 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Banyuasin – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Lago, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum setempat. Sebanyak tiga orang tersangka diringkus beserta barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci yang merupakan material pembangunan Koperasi Merah Putih.

 

Kapolsek Tanjung Lago, IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si. , dalam rilisnya yang diterima pada Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama S. U. bin Y. (Alm), warga Desa Banyu Urip, pada tanggal 20 April 2026.

“Korban melaporkan telah terjadi pencurian material besi di lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.00 dini hari. Kerugian ditaksir mencapai Rp 2.968.000,” ujar Kapolsek.

 

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/32/IV/2026 tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA ACHMAD YUDISTIRA, S.H. , langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, pada Selasa (21/4/2026) pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Banyu Urip.

 

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain:

 

S. bin R. (55), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

 

M. bin M. (37), warga Perumnas Lorong Masjid, Kecamatan Sako, Palembang, wiraswasta.

 

M. bin M. (35), warga Desa Banyu Urip, pekerjaan buruh.

 

“Para pelaku kami amankan berikut barang bukti 106 batang besi ukuran 6 inci dan satu lembar nota pembelian. Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah mengambil material tersebut tanpa sepengetahuan korban,” tambah Kapolsek IPTU SEPTA ALEN MARYANTINO, S.H., M.Si.

 

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya S.dan A , guna melengkapi berkas perkara.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

 

Laporan kejadian ini telah disampaikan kepada Kapolres Banyuasin beserta jajaran, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dipersiapkan untuk proses tahap dua.

Editor, Husnen

Berita Terkait

Jumat Berbagi Satpolairud Polres Banyuasin, Bantu Masyarakat Pesisir dan Nelayan di Perairan
Blue Light Patrol Digelar, Satlantas Polres Banyuasin Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamseltibcar Lantas
Polsek Rantau Bayur Hadirkan TPA Al Anugerah, Bangun Generasi Sejak Dini
Pekarangan Produktif Jadi Andalan Ketahanan Pangan, BRIPKA Andy Setiyawan Ajak Warga Bergerak
Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Sarana Karhutla di Tiga Perusahaan 
Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi
SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS
Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:56 WIB

Jumat Berbagi Satpolairud Polres Banyuasin, Bantu Masyarakat Pesisir dan Nelayan di Perairan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:23 WIB

Blue Light Patrol Digelar, Satlantas Polres Banyuasin Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamseltibcar Lantas

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:51 WIB

Pekarangan Produktif Jadi Andalan Ketahanan Pangan, BRIPKA Andy Setiyawan Ajak Warga Bergerak

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:38 WIB

Polres Banyuasin Tingkatkan Kesiapsiagaan Satpam dan Sarana Karhutla di Tiga Perusahaan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Ajak Warga Desa Bumi Serdang Dukung Program Pekarangan Pangan Bergizi

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:17 WIB

SILATURAHMI DAN KONFIRMASI BERSAMA KIAI PIMPINAN PONPES SYAFA’ATUT THULAB, PIHAK HUKUM, DAN REDAKSI RADARNEWS

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:02 WIB

Polres Banyuasin Gelar Pemeriksaan Psikologi Senpi Dinas dan Mapping Psikologi bagi 170 Personel

Senin, 27 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sat Samapta Polres Banyuasin Intensifkan Patroli Beat dan KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C

Berita Terbaru