Polres Banyuasin Ringkus Pelaku Penimbunan Solar Bersubsidi, 4 Jeriken dan 1 Mobil Diamankan

Husnen Azhari

- Redaksi

Jumat, 24 April 2026 - 16:25 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BANYUASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial JIW (37) diringkus setelah kedapatan menimbun solar bersubsidi di kediamannya yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penangkapan ini merupakan hasil patroli hunting yang dilakukan oleh Unit Pidsus Polres Banyuasin pada hari Minggu (19/4) sekitar pukul 15.15 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kasmowiyono, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskri menjelaskan, awalnya petugas yang tengah melintas mencurigai satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8601 OQ. Mobil dalam kondisi bak terbuka tersebut terlihat membawa sejumlah jeriken.

 

“Petugas langsung memutar arah untuk melakukan pengecekan. Saat didatangi, pemilik mobil tidak berada di lokasi. Berdasarkan informasi warga, yang bersangkutan sedang berada di Balai Ternak Umum (BPTU)”

 

Tim kemudian menjemput pelaku dan mengantarkannya kembali ke rumah. Setibanya di lokasi, pelaku berinisial JIW yang merupakan warga Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, langsung mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi.

 

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti

 

1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam

 

4 buah jeriken plastik warna biru ukuran 35 liter yang masing-masing berisi penuh solar.

 

2 buah corong (biru dan hijau), 2 baskom hitam, serta potongan botol aqua ukuran 1 liter yang diduga digunakan sebagai alat untuk memindahkan BBM.

 

1 buah kunci shock ukuran 19, plat nomor BG 8112 PE, dan 2 buah barcode MyPertamina milik dua kendaraan berbeda.

 

Pelaku mengakui bahwa seluruh solar yang diamankan tersebut berasal dari pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Modus yang dilakukan adalah membeli solar subsidi secara eceran menggunakan mobil, kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut mengatur tentang larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi.

 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para spekulan BBM bersubsidi bahwa aparat tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi tersebut.

Editor, Husnen

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Tungkal Ilir Aiptu Suseno, Ajak Warga Desa Bumi Serdang Kec. Tungkal Ilir Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Biyuku
Polsek Pulau Rimau Lakukan Ground Check Titik Hotspot, Antisipasi Karhutla di Banyuasin
Polres Banyuasin Pererat Silaturahmi dengan Jemaat Gereja HKBP KM 14 melalui Minggu Kasih
Langkah Awal Menuju Bahagia, Lamaran Cristy dan Ferdy Berlangsung Hangat
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Aipda M Ibrahim, Ajak Warga Desa Karang Anyar Kec. Muara Padang Kembangkan Pekarangan Produktif
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya II
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Betung Aipda Musmulyadi, Ajak Warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kembangkan Pekarangan Produktif

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Turun Langsung Mendampingi Pastikan Program MBG berjalan lancar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Babinsa Cek Dapur MBG di Desa Garut, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Babinsa Cek Dapur MBG di Desa Garut, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Babinsa Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:12 WIB

​Sinergi Babinsa dan Linmas Atur Lalu Lintas di Jembatan Gantung Garuda Merah Putih, Pastikan Kelancaran Akses Petani Uning Pune

Berita Terbaru