Aceh Tenggara – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara. Pelaku berinisial SA (22) berhasil ditangkap kurang dari dua jam setelah insiden yang menewaskan Joni Egendi (40) pada Selasa malam (14/10/2025).
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Lawe Polak beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Rabu (15/10/2025).
Menurut penyelidikan awal, peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Korban menegur pelaku yang diduga menjual seng bekas milik korban tanpa izin. Teguran itu memicu adu mulut yang berujung perkelahian.
Masalah sempat dimediasi oleh Kepala Desa sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, perdamaian ini tak berlangsung lama. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya kembali bertikai di teras rumah seorang warga bernama Umar Dani.
Dugaan sementara, korban terlebih dulu menyerang pelaku dengan sebilah parang. Dalam kondisi terdesak, pelaku melawan dengan mencekik korban dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Warga yang menyaksikan keributan langsung melapor ke Polsek Bambel. Tim gabungan dari Polsek Bambel dan Satreskrim Polres Aceh Tenggara bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari dua jam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, sepasang sandal korban, dan satu buah topi di lokasi kejadian. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban meninggal dunia akibat konflik pribadi,” tambah Jomson.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan saksi terkait insiden ini. (Ando)