Jepara 15-3-2025- Pada pagi hari ini,(15/3) Serda Sugiyarto, Babinsa Desa Guyangan, melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pencurian yang terjadi di Rumah Makan Padang milik Ibu Titik, yang terletak di Desa Guyangan RT. 01/04, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Pencurian tersebut melibatkan hilangnya 25 kg beras dan dua tabung gas melon yang diduga dicuri oleh seseorang. Setelah menerima laporan dari pemilik rumah makan, Serda Sugiyarto segera menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan.
Berkat kerja sama dengan warga setempat, tersangka berhasil ditangkap di sekitar lokasi dan diamankan sementara di Balai Desa Guyangan. Tindakan ini diambil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan atau potensi main hakim sendiri oleh warga.
Pada pukul 07.05 WIB, anggota Polsek Bangsri datang ke lokasi dan membawa tersangka menggunakan mobil patroli untuk dibawa ke kantor Polsek Bangsri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih jauh mengenai motif dan proses hukum yang akan diambil terhadap tersangka. Kejadian ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan di lingkungan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
(Rud)