Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 01:01 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias – Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu melakukan penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu pada tanggal 14 November 2025.

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H menilai penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu cacat hukum.

“Camat dan Sekcam Tugala Oyo dalam hal ini tidak bijak dan cenderung abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Mengapa? Bahwa pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis” tegas Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat Hulu mengungkapkan jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum berat. Mekanisme penunjukan Plt Kades mutlak dan wajib berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme. Hal ini sudah termasuk indikasi mengakangi undang-undang yang berlaku, juga musibah bagi masyarakat bilamana yang memimpin cacat hukum dan inkompetensi, terang Berkat Hulu. (red)

Berita Terkait

Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah
Kecam Bupati Nias Utara Terkait Penunjukan Plt Kades, Minta Camat dan Sekcam Tugala Oyo di PTDH
Pangdam I/BB kunjungi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o di Nias yang sebulan tidak ada guru mengajar karena terkendala medan dan cuaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Babinsa Koramil 02/Rikit Gaib laksanakan pemasangan papan lantai Jembatan Gantung Perintis di Desa Kuning

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Dampingi Revitalisasi SMPIT Babul Qur’an, Progres tahap pengecatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Bantu Masyarakat Membuat Tempat Usaha di Desa Pertik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Percepat Pemulihan Akses Ekonomi Warga, TNI dan Masyarakat Gotong Royong Lanjutkan Pembangunan Jembatan Gantung Garuda Merah Putih

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Bantu Petani Panen Jagung, Bentuk Dukungan Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Sukseskan Swasembada Pangan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Gotong royong merupakan wujud Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Anjangsana pererat tali silaturahmi Babinsa komsos dengan perangkat desa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Persit KCK Cabang XXVI Dim 0113 Gelar Semarak Perlombaan HUT Ke-81 RI

Berita Terbaru

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Rantau Bayur Ajak Warga Dukung Program P2B

Senin, 24 Agu 2026 - 19:55 WIB

BANYUASIN

Bhabinkamtibmas Betung Ajak Warga Dukung Program P2B

Senin, 24 Agu 2026 - 18:36 WIB