Pdt. Penrad Dukung Prabowo Pangkas Anggaran Soroti Langkah Keliru Menkeu

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:28 WIB

50491 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com,Jakarta– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (SE Menkeu) No. 37/MK.02/2025.

SE tersebut merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tentang penghematan belanja K/L yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Penrad, ide pemangkasan anggaran K/L sebenarnya bukan hal baru yang mengagetkan.Beliau mengungkapkan, publik sudah lama mendorong pemerintah untuk disiplin dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dorongan dan masukan publik ini bukan tanpa dasar karena dari tahun ke tahun rezim berganti tetap saja terjadi kebocoran anggaran negara baik dalam bentuk pemborosan penggunaan anggaran begitupun akibat korupsi yang menimbulkan sampai ribuan triliun setiap tahunnya.Termasuk kerugian akibat pengemplangan pajak yang mencapai ratusan triliun per tahunnya,” ujar Penrad dalam keterangannya Senin, 3 Februari 2025.

Menurut pandangannya hal itu adalah semangat Presiden Prabowo dalam merespons keinginan dan harapan masyarakat melalui Inpres No. 1/2025.

“Kita mendukung semangat Presiden Prabowo agar pengelolaan belanja Pemerintah lebih disiplin dan tepat sasaran melalui penghematan dan pemangkasan anggaran ini,” ujar beliau.

Namun ia mengingatkan pula bahwa pemangkasan anggaran K/L yang totalnya mencapai lebih dari Rp 300 triliun sebenarnya tidak seberapa jika dibandingkan dengan potensi pencegahan kebocoran dan korupsi keuangan negara yang lebih prioritas.

“Kalau kita membaca laporan Indef misalnya, angka kebocoran keuangan negara tahun 2024 saja mencapai 40 persen, sekitar 1.100 triliun. Belum lagi misalnya laporan akhir tahun dari Kapolri (2024) yang menangani ratusan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih 400 triliun rupiah,” paparnya.

Penrad pun mengingatkan catatan Kejagung yang menyebut kerugian negara dari kasus korupsi pada tahun 2024 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 310 lebih triliun.

Lebih lanjut lagi beliau menuturkan harapan publik terkait dengan semangat efisiensi dan tepat anggaran ini juga harus bersifat menyeluruh,bukan sekadar pemangkasan belanja K/L saja

Penrad menilai penerjemahan semangat Presiden oleh Menteri Keuangan melalui SE No. 37/MK.02/2025 kurang cermat.

“Ada K/L yang dipangkas, ada juga yang tidak terkena pemangkasan. Saya kurang tahu apa landasan dari Menkeu dengan instruksi terbatasnya ini.Apakah sudah melihat dampak dan kinerja dari K/L terkait?” beliau bertanya.

Sebagai anggota DPD RI yang fokus pada kepentingan dan kesejahteraan daerah, Penrad menyoroti implikasi kebijakan ini terhadap daerah sebagaimana amanat undang-undang.

“Saya harus menyampaikan bahwa pertama, implikasi logis dari kebijakan ini tentu akan mengurangi peredaran uang di daerah. Termasuk potensi beberapa proyek infrastruktur sudah pasti akan terpengaruh di daerah, terutama daerah-daerah otonomi baru,” ungkapnya.

“Secara nasional, belanja pemerintah dan K/L sedikitnya sekitar 9 persen menurut Celios (Center and Economics Law Studies) mempengaruhi PDB daerah otonomi baru,” sambungnya.

Penrad juga mempertanyakan ketidakadilan dalam kebijakan ini. DPD RI misalnya, mengalami pemangkasan anggaran lebih dari Rp 500 miliar, sementara DPR RI tidak mengalami pemotongan yang signifikan.

“Apakah Menkeu telah melakukan evaluasi mendalam dan analisa yang benar sehingga melakukan pemangkasan anggaran DPD RI sebesar itu, sementara misalnya DPR RI adalah lembaga yang tidak mengalami efisiensi dan pemangkasan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemangkasan anggaran DPD RI akan memengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh lembaga tersebut ke depan.

“Bila Menkeu mengetahui ruang gerak dan fungsi begitu pun dapil dari anggota DPD RI itu mencakup satu provinsi. Juga terkait isu fungsional seorang anggota DPD itu mencakup seluruh isu yang ada di dalam satu provinsi, karena tupoksi seorang anggota DPD RI tidak terbatas pada pembagian isu-isu komisi sebagaimana seorang anggota DPR,” ujarnya.

“Pemangkasan tersebut sedikit banyak sudah pasti akan mempengaruhi fungsi advokasi dan pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPD RI ke depan,” kata Penrad menambahkan.

Penrad menegaskan, Menteri Keuangan perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran.

“Jadi saya pikir Menteri Keuangan perlu melakukan kajian yang lebih mendalam sehingga semangat yang telah didengungkan oleh Bapak Presiden tidak malah salah diterjemahkan dan akhirnya malah menimbulkan kelesuan ekonomi ke depan,” pungkas Penrad Siagian.

(Shelly WS)

Berita Terkait

Bangun Keakraban Di Wilayah Binaan, Babinsa Komsos Secara Langsung Dengan Warga
Babinsa Koramil 07/Blangjerango Dampingi Petani Pasang Mulsa Penanaman Cabai di Desa Peparik
Ciptakan Keakraban, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Gelar Patroli Wilayah untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban
Babinsa Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMA N 1 Tripe Jaya
Komsos Cara Efektif Babinsa Dekatkan Diri Dengan Masyarakat
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Tanam Padi di Sawah di Desa Binaan
Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik, Babinsa Komsos bersama Perangkat Desa

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Wagub Aceh Soroti Tambang Ilegal Perusak Alam

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:56 WIB

M. Purba Tegas: Transparansi Dana Desa Tak Bisa Dibungkam dengan Somasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 04:24 WIB

SAPA: Kritik Bukan Serangan, Tapi Bentuk Kepedulian

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:22 WIB

Modus Janji Untung Besar, Peternak di Banda Aceh Tertipu Puluhan Juta oleh Pegawai Barbershop

Kamis, 1 Mei 2025 - 00:42 WIB

Prihatin! Sepeda Motor Petugas Damkar Cileunyi Hilang Saat Berjibaku Padamkan Api

Minggu, 27 April 2025 - 02:08 WIB

DPR Dinilai Tak Efektif, SAPA: Rakyat Makin Miskin, Pejabat Makin Kaya

Rabu, 16 April 2025 - 06:02 WIB

SAPA: Dana Pembangunan Instansi Vertikal Sebaiknya Dialihkan untuk Rakyat

Senin, 14 April 2025 - 00:28 WIB

TA Khalid Dikukuhkan Menjadi Ketua Umum Bangsawan Aceh

Berita Terbaru