Jepara 20-3-2025 – Lettu Inf Adi Susanto, Danramil 10/Karimunjawa Kodim 0719/Jepara, hadir sebagai peserta dalam rapat koordinasi dan evaluasi peningkatan cakupan kepemilikan akta yang digelar di Aula Kecamatan Karimunjawa, pada Kamis, 20 Maret 2025. Kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan akta, terutama bagi warga yang belum memiliki akta kelahiran, pernikahan, dan akta lainnya yang diperlukan untuk kepentingan administrasi.
Rapat ini dihadiri oleh Camat Karimunjawa, Mu’adz, S.Sos., beserta sejumlah perangkat kecamatan dan instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta tokoh masyarakat. Tujuan dari rapat ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian dalam program peningkatan cakupan kepemilikan akta di wilayah Karimunjawa serta merumuskan langkah-langkah strategis agar lebih banyak warga yang terdata dengan akta resmi.
Lettu Inf Adi Susanto mengungkapkan bahwa sebagai bagian dari upaya memperkuat administrasi negara, pihaknya akan mendukung penuh segala bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memiliki dokumen resmi, khususnya akta. “Kami dari pihak TNI, melalui Babinsa, siap bekerja sama dengan pemerintah dan instansi terkait untuk membantu memperluas pengetahuan masyarakat tentang pentingnya dokumen seperti akta kelahiran, akta pernikahan, dan lainnya,” ujarnya.
Camat Karimunjawa, Mu’adz, S.Sos., dalam sambutannya, menyatakan bahwa masih ada sejumlah warga di Karimunjawa yang belum memiliki akta, baik karena faktor jarak maupun keterbatasan informasi. Oleh karena itu, melalui rapat koordinasi ini, pihaknya berharap dapat merumuskan strategi agar lebih banyak warga Karimunjawa mendapatkan akta yang diperlukan untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta di wilayah Karimunjawa, mengingat pentingnya dokumen-dokumen tersebut dalam berbagai kegiatan administrasi, seperti pendaftaran sekolah, pernikahan, dan berbagai kebutuhan lainnya,” tambah Mu’adz.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penetapan langkah-langkah tindak lanjut yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah kecamatan, desa, serta pihak TNI dan kepolisian untuk lebih mendekatkan layanan pembuatan akta kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan cakupan kepemilikan akta di Karimunjawa dapat meningkat, memberikan kemudahan bagi warga dalam urusan administrasi, dan memastikan bahwa setiap individu memiliki hak yang setara dalam mendapatkan layanan publik.
(Rud)