RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP memimpin rapat sosialisasi rencana pengelolaan sampah dengan sistem Controlled Landfill bertempat di ruang rapat sekda Kabupaten Karo, Kamis, 09 Oktober 2025.
Controlled Landfill adalah sistem pembuangan akhir sampah dengan cara ditimbun, dipadatkan dan ditutup tanah secara berkala serta dilengkapi dengan sarana pengendalian air lindi dan gas,sesuai dengan Permen PU No 03 Tahun 2013.
Kondisi existing TPA Kabupaten Karo saat ini masih menggunakan sistem Open Dumping (Pembuangan Terbuka) dengan luas TPA 2000 m², sehingga penerapan sistem controlled landfill diperlukan guna menghentikan sistem open dumping yang dapat mencemari lingkungan, mengurangi gangguan kesehatan, memperpanjang umur TPA serta meningkatkan kepatuhan Kabupaten Karo terhadap regulasi nasional.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan agar Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan desa untuk menciptakan inovasi berupa pembuatan bank sampah pada desa yang mana akan mengurangi volume sampah yang akan diangkut ke TPA.
Diakhir acara, Wakil Bupati Karo berharap sistem Controlled Landfill ini bermanfaat bagi masyarakat.
Turut hadir pada rapat tersebut, Staf Ahli Bupati Karo Bidang Hukum dan Perundang-undangan, David Trimei Sinulingga, SH, MPd, Kasatpol PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba, SH, MH, Plt. Kepala Bappedalitbang Kabupaten Karo, Abel Tarwal Tarigan, S.Sos, M.T, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, Rutina Br Sembiring, S.Sos, M.I.T, Camat Kabanjahe, Sanusi Bardena Sembiring, S.STP, M.A, perwakilan Polres Tanah Karo, perwakilan Kodim 0205/TK, dan pemililk lahan TPA Nang Belawan.
(Shelly WS / Diskominfo)