RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo – Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Karo, Suherdi Tarigan resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang atas pernyataannya terkait mekanisme pengutipan retribusi didua objek wisata unggulan,yakni Wisata Air Panas Daulu,Kecamatan Berastagi,Kabupaten Karo dan Wisata Danau Lau Kawar,Kecamatan Naman Teran,Kabupaten Karo.
Suherdi menyampaikan bahwa langkah ini diambil atas dasar tanggung jawab pribadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah menyadari pernyataannya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan persepsi keliru di tengah publik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Bupati Karo, rekan-rekan di dinas serta masyarakat Kabupaten Karo. Saya akui bahwa terjadi kekeliruan dalam menyampaikan informasi dan hal tersebut telah menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan.” ujar Suherdi.
Ia juga menyebutkan bahwa keputusannya mengundurkan diri dipengaruhi oleh kondisi kesehatan pribadi yang mulai akhir akhir ini menurun.
Sementara itu, Kepala Dinas Disbudporapar Karo, Munarta Ginting, menghargai keputusan yang diambil Suherdi Tarigan. Ia menyebutkan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
“Kami menghormati keputusan beliau.Proses administratif akan dilanjutkan sesuai ketentuan kepegawaian.” jelas Munarta Ginting sebagai kepala Dinas Disbidporapar Kabupaten Karo.
(Shelly WS)