Aceh Tenggara, 21 September 2025 –
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser mendesak aparat penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan pencabutan laporan atas kasus perambahan hutan ilegal yang terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tepatnya di Resort Lawe Alas, pada Senin (15/9/2025).
Menurut informasi yang dihimpun BEM dari lapangan, sembilan orang pelaku perambahan hutan sempat diamankan oleh aparat, namun belakangan diketahui telah dilepas tanpa proses hukum yang jelas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi intervensi dalam proses penegakan hukum.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan konferensi pers dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pencabutan laporan kasus perambahan hutan di Resort Lawe Alas,” ujar Ketua BEM Fakultas Pertanian, Samsudin, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (21/9/2025).
Samsudin juga menyebut bahwa pihaknya telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Balai Besar TNGL (KABABES TNGL), namun hingga lebih dari 12 jam belum ada tanggapan resmi.
“Jika dugaan pencabutan laporan ini benar terjadi, maka kami nilai hukum telah menjadi alat negosiasi bagi pihak-pihak yang berkuasa. Ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk upaya perlindungan kawasan hutan,” tambahnya.
BEM Fakultas Pertanian menegaskan bahwa perambahan hutan secara ilegal di kawasan TNGL telah melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan
BEM juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan agar kasus serupa tidak terulang. Mereka mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan jika tidak ada kejelasan dari pihak-pihak terkait, kami akan melanjutkan pelaporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Samsudin.
Harapan Akan Keadilan BEM Fakultas Pertanian Universitas Gunung Leuser berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan sanksi tegas terhadap pelaku perambahan hutan, agar menjadi efek jera bagi pelaku lainnya serta menjaga kelestarian kawasan TNGL sebagai salah satu warisan alam yang penting di Indonesia.(REL)