Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:12 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.

(*rusdi)

Berita Terkait

Stop Jangan Mudah Terprovokasi, Tangkap Penyebar Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Transformasi Digital Korlantas, Kakorlantas :ETLE Catat Peningkatan Signifikan Penegakan Hukum di Jalan Raya*
Polri Jadi Pionir Pengembangan SPPG, Rockefeller Foundation Apresiasi Inovasi dan Standar Keamanan Pangan
Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
Jaminan Kesehatan untuk UMKM, Rumah BUMN BRI Jepara Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun
PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas
SWI Serukan Penguatan Kedaulatan Pers Nasional Lewat Profesionalisme dan Verifikasi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Membangun Wirausaha Tangguh di Desa: Rumah BUMN BRI Jepara Gandeng Mahasiswa untuk Pelatihan

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB