Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:15 WIB

50482 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JANTHO |  Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, per 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh wartawan, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang untuk kelancaran roda pemerintahan di Aceh Besar.

Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu. Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar, dan atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Demikian juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran.

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata sumber atjehwatch.com di lingkup Pemkab Aceh Besar.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar sumber tadi lagi. (**).

Berita Terkait

Inilah Informasi 70 Khatib Jumat Aceh Besar
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Pimpinan DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Fokus Pada Kepentingan Publik
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar
Pasca Pembredelan Sekda, Pelantikan Bupati Terpilih Aceh Besar Terancam Ketiadaan Dana
Sekda Dibredel, Pemkab Aceh Besar Lockdown, APBK 2025 Tak Cair
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Wilson Lalengke Tiba di New York Menjelang Pidato di PBB*

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:55 WIB

Perkuat Penanganan Kejahatan Seksual Online terhadap Anak, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kunjungi TICACC Thailand

Senin, 14 April 2025 - 21:05 WIB

Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan 

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:27 WIB

Kombes Pol Retno Prihawati Terima Penghargaan dari Kepala Kepolisian Filipina atas Kontribusi Kerjasama Hukum

Senin, 23 Desember 2024 - 07:02 WIB

Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

Sabtu, 21 Desember 2024 - 06:27 WIB

PPWI dan Kedubes Rusia Akan Adakan Lomba Menulis dan Kunjungan Jurnalistik ke Rusia*

Rabu, 18 Desember 2024 - 07:00 WIB

Laporan UNESCO tentang Kondisi Pekerja Media Ditolak, Kedubes Rusia Sampaikan Apresiasi ke PPWI*

Selasa, 10 Desember 2024 - 03:15 WIB

Tim Garuda Bhayangkara Presisi Juara Umum ke-2 di Ajang Taekwondo Polisi Terbuka Vietnam

Berita Terbaru