Aliansi Anti JIL Minta Telkom Sumbagut Tertibkan Internet Ilegal di RT/RW Net

RADAR NEWS

- Redaksi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:36 WIB

50624 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) secara berkala menginvestigasi dugaan praktik ilegal jaringan internet dalam jual beli layanan internet, Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal (JIL) juga meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia, KOMDIGI dan Telkom Sumbagut untuk tegas dan segera membentuk satgas khusus terkait kejahatan jaringan internet Ilegal.

Maraknya laporan masyarakat yang masuk terkait Penyelenggara ISP ilegal di wilayah khususnya kabupaten Batu Bara serta provinsi Sumatera utara dan umumnya di seluruh Indonesia anti (JIL) sangat berharap pihak-pihak terkait segera menghentikan kegiatan yang di duga ilegal ini agar tidak semakin merajalela.

Diduga bisnis internet ilegal ini meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan nya dan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ketahui ISP penyelenggara Layanan Internet penjualan kembali layanan internet dilakukan oleh Reseller tertentu kepada masyarakat type WiFi melalui kabel LAN, tanpa izin resmi Komdigi dan sampai penyalahgunaan Izin.

Menurut Presidium Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal,” Amin mengatakan “KOMDIGI, Bareskrim dan TELKOM harus berani adakan pemutusan masal jaringan internet  kepada  ISP yang di duga ilegal ”

“Pemerintah harus berani menerapkan hukum pidana , dengan hukuman Maximal 10 tahun penjara, dengan sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,JIL melaksanakan tindakan awal dengan menginventarisasi dan menginvestigasi Penyelenggara ISP diduga ilegal di Sumatera Utara sebagai representasi Nasional terkhusus di Kab.Batu Bara,namun masifnya penggunakan internet di Indonesia harus kita akui membawa serta berbagai resiko seperti penipuan online, bullying,hoax dan content- content negatif lainnya. Oleh karena itu, penggunaan internet perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif, bijak dan tepat guna,

Penyelewengan izin kerap dilakukan oleh Reseller nakal untuk kepentingan sepihak oknum yang bertujuan memperkaya diri sendiri.

Yang bertanggung jawab dalam hal ini tentunya Manajemen ISP tertentu yang mengetahui siapa langganannya.

ISP yang baik adalah ketika mengetahui Produk Bandwidth internetnya dibeli oleh Reseller yang bukan menjadi mitra dan atau PUB/Subnet.

Hal ini menjadi pertimbangan reseller nakal memperoleh keuntungan yang melimpah dalam penjualan kembali layanan internet.

Misal Perjanjian Kerja Sama ISP (Swasta) dengan Reseller namun reseller atau mitra ISP tersebut mengambil juga  Bandwidth Internet broadband dari BUMN seperti TELKOM atau Icon+ lalu “DIKOLAK” atau di MIX, Kemudian di jual kembali ke masyarakat dan kantor kantor desa dll. Kami memohon juga kepada Pihak Telkom dan Icon+ juga turut menertibkan praktek penjualan internet di masyarakat.

Hukum bukan alat pemukul. Hukum Instrumen Pengayom, Hukum Hadir Sebagai Penyeimbang. Menguatkan yang lemah Namun tidak melemahkan yang Kuat,Tutup Amin. Bersambung… ( Aliansi Anti Jaringan Internet Ilegal)

Berita Terkait

Karyawan PT iForte Solusi Infotek Medan Offlice, MS Wilayah Asahan inisial (RI) Pasang Kabel Dropcore dan Closure Tidak Sesuai SOP
Tim Advokasi Media Akan Laporkan PT Dream Network Solusindo, Melanggar UU No 47 Tentang Telekomunikasi
Tim Advokasi Media, PT Dream Network Solusindo Melanggar Pasal 36, Tidak Memiliki Izin ISP dan ULO
Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum
Mio Indonesia, Terkait Pemberitaan Temuan Anti JIL,  Memiliki Data Internet Ilegal Belum Cukup Bukti
Aliansi Anti JIL,  Pihak Berwenang Proses Semua Penyelanggara Internet Ilegal
Kampanye Hari Terakhir, Tim Pemenangan Zahir – Aslam Konvoi Keliling Batu Bara
Ratusan Warga Pematang Kuing Sambut dan Dukung Kunjungan Zahir Bersama Maya

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:44 WIB

Membangun Wirausaha Tangguh di Desa: Rumah BUMN BRI Jepara Gandeng Mahasiswa untuk Pelatihan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Strategi Digital untuk UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Hadirkan Pelatihan Optimasi Instagram

Berita Terbaru