RADAR NEWS .CO.ID ||
Cimahi, Jawa Barat – Konflik kepemilikan lahan di Desa Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, memanas setelah muncul dugaan ketidak sesuaian antara nomor sertifikat dan lokasi fisik lahan. Pihak pelapor menyebut bahwa pemilik sertifikat tanah nomor C1361 justru diduga menempati lahan dengan nomor C1362, yang merupakan tanah warisan keluarga mereka.
Gelar perkara yang digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, dihadiri oleh perwakilan Polda Jabar, Kodim, Bimas, aparatur desa, serta kedua pihak yang bersengketa. Pihak pelapor menyerahkan dokumen bukti penguasaan tanah secara turun-temurun dan denah lokasi yang menunjukkan dugaan ketidaksesuaian letak tanah.
“Kami hanya ingin keadilan. Lokasi yang ditempati saat ini bukan bagian dari sertifikat mereka,” ungkap pelapor.
Sementara itu, pihak terlapor dalam wawancara dengan awak media menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. “Kami sudah memberikan seluruh bukti yang diminta, dan kami percaya pada proses hukum yang berjalan,” ujar terlapor.
Polda Jabar menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, kasus ini akan dibawa ke pengadilan demi penegakan hukum dan keadilan.
Penulis : Eddy S
Sumber : Liputan