Kab. Bandung , radarnews.co.id <> Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Pangalengan. Kepala Desa Sukaluyu, H. Koswara, A.Md, diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola proyek rabat beton yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tahap II.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Koswara diduga telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Fitrah Ramadan Hidayat, Kepala Cabang CV Waluku Raya, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Terusan Panyileukan Blok I No. 3. Dalam SPK bernomor 474/74/DS/V/2024 tersebut, pihak perusahaan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pembangunan rabat beton jalan gang senilai Rp583 juta.
Yang menjadi sorotan, SPK tersebut menggunakan kop surat resmi Desa Sukaluyu dan mencantumkan logo Kabupaten Bandung, seolah memberikan legitimasi resmi dari pemerintah desa. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukaluyu sebagai pihak pertama dan Kepala Cabang CV Waluku Raya sebagai pihak kedua, lengkap dengan cap desa dan materai resmi.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa seharusnya dilakukan secara swakelola, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan yang dibiayai Dana Desa harus dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan dilarang melibatkan pihak ketiga.
Praktik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukaluyu ini pun dinilai melanggar prinsip transparansi,Akuntabel dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
” Sungguh kecewa jika benar proyek ini tidak melibatkan masyarakat. Padahal semangat Dana Desa itu untuk pemberdayaan warga dan membuka lapangan kerja lokal,” ujar salah seorang advokat (AEW), kepada media saat ditemui kediamannya, Kamis (01/05/2025).
Lebih lanjut AEW berharap ada penelusuran dari aparat terkait. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan.
Masih kata AEW, alangkah baiknya apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
“Setiap kepala desa harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran publik. Jika ada penyimpangan, seyogyanya APIP dan APH melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AEW
Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta dapat membawa konsekuensi hukum bagi oknum kepala desa yang bersangkutan. Red *A.S*