Banda Aceh, 3 Oktober 2025 — Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah SE, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Aceh yang dinilai kian merusak ekosistem dan membahayakan keberlanjutan lingkungan hidup. Dalam pernyataannya, Fadhlullah menyebutkan bahwa Aceh dikaruniai kekayaan sumber daya alam berupa hutan, air, dan mineral yang semestinya menjadi penopang kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena dikelola oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Menurut dia, persoalan tambang ilegal telah lama menjadi perhatian. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak jangka panjang terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, degradasi lahan, hingga meningkatnya risiko bencana alam. Ia menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara bijak dan berkelanjutan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap generasi yang akan datang.
Fadhlullah menyatakan, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat langkah-langkah strategis dalam tata kelola sumber daya alam yang berorientasi pada keberlanjutan. Selain penegakan hukum, ia menilai dibutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan praktik eksploitasi tanpa izin.
“Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta menindak tegas kegiatan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. Kekayaan ini adalah amanah yang harus kita jaga demi generasi mendatang,” ujarnya.
Dorongan untuk menertibkan tambang ilegal, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor, melainkan membutuhkan pendekatan lintas pihak. Ia berharap kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekologi dapat mendorong peran aktif warga dalam melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya.
Seiring meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam Aceh, pemerintah didorong untuk tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mempercepat reformasi tata kelola pertambangan berbasis kelestarian. Upaya ini dianggap penting agar kekayaan alam Aceh tidak menjadi kutukan ekologis, melainkan berkah yang mensejahterakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan. (ANDO)