Bantah Tuduhan, Yayasan Nur Soleh dan Uswatun Hasanah Tegaskan Tak Ada Penyimpangan Dana Hibah

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:19 WIB

501,040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red *Trs*

Berita Terkait

TNI Sambang Desa: Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Dongos di Hari Minggu
Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu
Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan
Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan
Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling
Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now
Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB