Bantah Tuduhan, Yayasan Nur Soleh dan Uswatun Hasanah Tegaskan Tak Ada Penyimpangan Dana Hibah

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:19 WIB

50483 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red *Trs*

Berita Terkait

Rayakan Hari Pelanggan Nasional di Seluruh Unit Kerja, BRI Pati Tuai Apresiasi Positif
Benarkah Pejabat Perhutani KPH Indramayu Salahgunakan Wewenang, Sewakan Lahan Ribuan Hektar untuk Kebun Tebu Tidak Sesuai Aturan?
AWIBB Jabar Tantang Polsek Sukatani Tangkap Rival, Codet, Cilok, Simin, hingga Sandi Bolong
Semarak HUT ke-80 RI di RW 29: Warga Padalarang Satukan Langkah dalam Kebersamaan
Ketua Umum PP PORDASI Aryo PS Djojohadikusuma Dianugerahi Warga Kehormatan Kavaleri, Simbol Sinergi untuk Majukan Olahraga Berkuda
BRI Unit Bugel Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Cinderamata Spesial
Perayaan Hari Pelanggan Nasional: BRI Unit Mantingan Sambut Nasabah dengan Penuh Suka Cita

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 18:33 WIB

Laporan Perambahan Hutan TNGL Diduga Dicabut, BEM Fakultas Pertanian Bergerak

Minggu, 21 September 2025 - 13:50 WIB

Dengan Semangat Kemerdekaan Menyambut HUT Ke-80 TNI, Kodim 0113/ Gayo Lues Menggelar Perlombaan Bagi Anak-Anak, Persit Dan Masyarakat Seputaran Asmil Kodim 0113/ Gayo Lues

Minggu, 21 September 2025 - 09:09 WIB

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 21 September 2025 - 09:05 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Minggu, 21 September 2025 - 09:03 WIB

Komsos Dengan Pemuda di Desa Binaan ini Pesan Babinsa

Sabtu, 20 September 2025 - 10:35 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Hadirkan GPM, Pendistribusian Beras SPHP Langsung Kepada Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 10:31 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Patroli , Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan

Sabtu, 20 September 2025 - 10:29 WIB

Monitoring Wilayah Binaan, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 21 Sep 2025 - 09:09 WIB

GAYO LUES

Komsos Dengan Pemuda di Desa Binaan ini Pesan Babinsa

Minggu, 21 Sep 2025 - 09:03 WIB