Bandung Barat –
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat. Kali ini, Karang Taruna Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan pungutan parkir dengan dalih untuk kepentingan desa.
Seorang pengendara mobil boks, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kejadian tersebut saat hendak menurunkan barang di area Pasar Desa Mekarmukti.
“Saat saya parkir untuk bongkar muatan, tiba-tiba ada yang mengaku Karang Taruna desa. Mereka menyodorkan karcis retribusi sebesar Rp5.000, katanya untuk Karang Taruna dan pemerintah desa, tujuan untuk PAD Desa,” ungkapnya.
Pengendara tersebut mengaku sempat mempertanyakan legalitas karcis parkir tersebut. Namun, pihak yang memungut menjawab bahwa kegiatan itu sudah diketahui pemerintah desa, dan dirinya hanya menjalankan tugas.
Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli
Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia:
*Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana karena pemerasan.
*Pasal 423 KUHP menegaskan bahwa pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dapat dipidana.
*Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran.
*Retribusi parkir hanya dapat dipungut apabila telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tanggapan Pemerintah Desa Belum Didapat
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mekarmukti terkait dasar hukum pungutan tersebut, apakah sudah tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) atau belum.
Tim investigasi akan terus menelusuri informasi, mengumpulkan data fakta, dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang. Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik pungli tersebut. Red * RSP *