Karcis Parkir Rp5.000 Diduga Tak Berlandaskan Hukum, Karang Taruna Mekarmukti Tuai Sorotan

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:42 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‏Bandung Barat –

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat. Kali ini, Karang Taruna Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga melakukan pungutan parkir dengan dalih untuk kepentingan desa.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang pengendara mobil boks, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kejadian tersebut saat hendak menurunkan barang di area Pasar Desa Mekarmukti.

 

“Saat saya parkir untuk bongkar muatan, tiba-tiba ada yang mengaku Karang Taruna desa. Mereka menyodorkan karcis retribusi sebesar Rp5.000, katanya untuk Karang Taruna dan pemerintah desa, tujuan untuk PAD Desa,” ungkapnya.

 

Pengendara tersebut mengaku sempat mempertanyakan legalitas karcis parkir tersebut. Namun, pihak yang memungut menjawab bahwa kegiatan itu sudah diketahui pemerintah desa, dan dirinya hanya menjalankan tugas.

 

Dasar Hukum Terkait Dugaan Pungli

Mengacu pada ketentuan hukum di Indonesia:

*Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dipidana karena pemerasan.

*Pasal 423 KUHP menegaskan bahwa pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dapat dipidana.

*Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran.

*Retribusi parkir hanya dapat dipungut apabila telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) sesuai amanat UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Tanggapan Pemerintah Desa Belum Didapat

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Mekarmukti terkait dasar hukum pungutan tersebut, apakah sudah tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes) atau belum.

 

Tim investigasi akan terus menelusuri informasi, mengumpulkan data fakta, dan meminta klarifikasi dari pihak berwenang. Masyarakat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik pungli tersebut. Red * RSP *

Berita Terkait

TNI Sambang Desa: Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Dongos di Hari Minggu
Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu
Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan
Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan
Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling
Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now
Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB