Jepara, 6 Agustus 2025 — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan masyarakat dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Serka Achmadi, Babinsa Desa Sumberejo, anggota Koramil 12/Donorojo, menghadiri kegiatan sosialisasi larangan penggunaan sound horeg (sound system berdaya tinggi) yang disampaikan oleh Kapolres Jepara.
Sosialisasi ini berkaitan dengan rencana pelaksanaan karnaval Desa Sumberejo yang akan digelar pada tanggal 18 Agustus 2025, di mana masyarakat sebelumnya berencana menggunakan sound horeg dalam iring-iringan acara. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai bahaya, gangguan ketertiban, dan dampak negatif dari penggunaan sound horeg, serta mengimbau warga untuk menggunakan sound system yang sesuai standar dan tidak mengganggu lingkungan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Kapolsek Donorojo Iptu Hananto, Babinsa Desa Sumberejo Serka Achmadi, Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Bripka Hana, Petinggi Desa Sumberejo Bapak Fakih, Ketua Panitia Karnaval Bapak Zamroni, serta 30 warga Desa Sumberejo.
Dalam arahannya, Iptu Hananto menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg adalah instruksi langsung dari Kapolres Jepara sebagai upaya menciptakan suasana kondusif dan menghindari potensi konflik sosial selama rangkaian perayaan HUT RI.
Sementara itu, Serka Achmadi mengimbau warga agar tetap mendukung jalannya karnaval dengan cara yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan serta budaya lokal.
“Kami harap warga tetap antusias merayakan kemerdekaan, namun dengan memperhatikan aturan dan menjaga kenyamanan bersama,” ujar Serka Achmadi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Desa Sumberejo dapat bekerja sama menciptakan suasana perayaan yang aman, damai, dan bermakna tanpa mengganggu ketertiban umum.
(Rud)