Jepara 22-7-2025– Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal, tiga anggota Kodim 0719/Jepara bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres Jepara, Satpol PP & Damkar, Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, serta Dinas Perekonomian Kabupaten Jepara, melaksanakan operasi bersama di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Jepara, Selasa (22/7/2025).
Operasi ini menyasar toko-toko, warung, serta tempat distribusi yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Tim gabungan bergerak menyisir sejumlah kecamatan berdasarkan informasi dan hasil pemetaan wilayah yang sebelumnya telah dilakukan.
Dari Kodim 0719/Jepara, tiga personel diterjunkan untuk mendukung jalannya operasi sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
“Kami dari Kodim 0719/Jepara siap mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran barang ilegal, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang cukai. Ini adalah bagian dari kepedulian kami terhadap ketertiban ekonomi dan perlindungan masyarakat,” ujar salah satu anggota Kodim yang terlibat dalam operasi.
Selama operasi, tim menemukan beberapa toko yang menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai Kudus menyampaikan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif dan represif terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam pengawasan, dan tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan rokok ilegal,” ujar perwakilan Bea Cukai dalam kesempatan tersebut.
Operasi berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta edukatif kepada para pedagang, dengan harapan ke depan mereka dapat lebih memahami pentingnya legalitas barang yang dijual.
(Rud)