Jepara 22-7-2025 – Babinsa Kelurahan Jobokuto, Serda Subagio, anggota Koramil 01/Jepara, bersama Ketua RT 05, petugas Pasar Jepara II, dan anggota Satpol PP, melaksanakan kegiatan pemindahan seorang warga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari area Pasar Jepara II, Kelurahan Jobokuto, Kecamatan Jepara, pada Selasa (22/7).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan pedagang pasar yang merasa terganggu dengan keberadaan ODGJ di area pasar. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan bekerja secara humanis dan hati-hati untuk memastikan keselamatan warga ODGJ dan masyarakat sekitar.
Serda Subagio menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap kesehatan mental warga serta untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
“Penanganan terhadap warga ODGJ harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Kami bersama unsur terkait berupaya agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan dan penanganan medis yang tepat,” ujar Serda Subagio.
Setelah berhasil diamankan, warga ODGJ tersebut langsung diserahkan kepada pihak Satpol PP untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Kartini Jepara guna pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut penanganan medis.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap lingkungan pasar tetap tertib dan aman bagi pengunjung maupun pedagang.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi antara TNI, perangkat kelurahan, petugas pasar, dan instansi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman untuk seluruh warga.
(Rud)