Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Tunjukan Arogansinya dan Menyatakan Akan Tetap Lakukan Pungli

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:44 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADAR NEWS | Banyuasin , Setelah Viral pemberitaan di media online suaralintasindonesia.com tanggal 26 April 2025 dan tiktok, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Sekolah beserta Komite Sekolah SMAN 3 Pulau Rimau Kab Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Tidak mempengaruhi karakter dan berusaha untuk memperbaiki atas tindakan yang mereka lakukan terhadap orang tua wali murid, bahkan setelah berita Viral pun Ketua Komite SMAN 3 Pulau Rimau yang notabene eks/mantan Narapidana korupsi ini, malah membuat gaduh dan menyatakan tidak akan berhenti untuk melakukan Pungli terhadap para orang tua wali murid. Hal ini diucapkan Oleh Ketua Komite pada saat rapat orang tua wali murid kelas 12 sekaligus pengumuman kelulusan. ( Jum’at, 23 Mei 2025 )

Dengan sangat lantang komite menganggap dirinya telah berjasa karena telah melakukan pungutan yang dipaksakan terhadap siswa, hal ini tentunya sudah melanggar Permendikbud No 75 Tahun 2016. Bahwa menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 30 Desember 2016, Tidak boleh melakukan pungutan kepada orang wali murid, yang nilainya ditetapkan apalagi jumlahnya sangat memberat orang tua wali murid. Karena ini adalah SMA Negeri yang menyerap anggaran APBD & APBN. Kalau pun mau meminta sumbangan secara sukarela dan tidak boleh ditetapkan nilainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Saat awak media konfirmasi dengan Kokom Komariah Kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau, dirinya mengakui bahwa komite memang atas instruksi Kepala sekolah, untuk melakukan pungutan kepada wali murid dengan alasan buat pembuatan pagar. Namun saat ditanya rincian penerimaan uang pungutan yang dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2025 sudah terkumpul berapa ratus juta dan digunakan untuk apa……? Kokom hanya menjelaskan pembangunan Pagar saja. Itu berarti uang pungutan liar tidak dipergunakan sesuai kebutuhan melainkan diduga menjadi bancakan keuntungan pribadi.

 

Begitupun saat awak media konfirmasi kepada Bendahara komite tidak dapat menjelaskan secara rinci, berapa uang yang diperoleh dari tahun 2017 sampai tahun 2025 dan apa saja yang sudah dibangun dari hasil pungutan tersebut. Lagi-lagi bendahara komite yang merangkap menjadi ketua komite SMPN 2 Pulau Rimau pun tidak dapat menjelaskan secara rinci. Hal ini yang membuat kecurigaan para orang tua wali murid. Apalagi beliau bisa rangkap jabatan di dua sekolah dengan posisi yang strategis.

 

Ditempat yang berbeda awak media mendapatkan laporan dari 3 orang tua wali murid yang ijazah ditahan dari tahun 2020 hingga tahun ini 2025 belum juga diberikan gegara belum melunasi uang Komite, hingga akhirnya anak saya tidak dapat melanjutkan kuliah keluhan orang tua wali murid yang tidak mau disebutkan namanya. Berarti kepala sekolah dan komite sudah melakukan tidak pidana pelanggaran HAM.

 

Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28 C Ayat 1,” jelas Ikin Rokiin, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen Indonesia ( PPRI )

 

Masih menurut Ikin Rokiin, mengatakan pihak sekolah bisa dilaporkan apabila menahan ijazah. Terlebih, dengan adanya keterangan siswa-siswi tersebut yang meminta foto copy saja harus bayar.

 

“Penahanan ijazah adalah tindak pidana, Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia,” pungkas Ikin Rokiin yang saat itu juga terjun langsung investigasi kelapangan. Bahkan mengantongi beberapa bukti dan surat penyataan dari beberapa siswa yang ijazah ditahan, serta orang tua wali murid yang merasa keberatan dibebankan iuran.

 

Basuni R Kabid bklk dinas pendidikan provinsi sumatera Selatan saat dihubungi via WhatsApp enggan berkomentar, bahkan tidak mau membalas WhatsApp dari awak media, hal ini patut diduga ada persekongkolan dengan kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Sampai berita kedua ini diterbitkan pihak kepala sekolah maupun dinas pendidikan provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat di konfirmasi lagi bahkan telpon awak media diblokirnya oleh Kabid Basuni R. Untuk itu kami berharap agar pihak yang berwajib dan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan, usut tuntas segala tindakan pungli dan tidak pidana penahanan ijazah yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 3 Pulau Rimau.

 

Rilis@rocky.dpp.ppri indonesia

Berita Terkait

Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
SWI Serukan Penguatan Kedaulatan Pers Nasional Lewat Profesionalisme dan Verifikasi
Proyek Jalan Banjaran–Pangalengan Dinilai Amburadul, Dinas Bina Marga Jabar Dituding Tutup Mata
Program P3-TGAI Hadir di Desa Tagogapu, Petani Sambut Gembira
Jalan dan Drainase Desa Karyawangi Dibangun, Warga Ucapkan Terima Kasih pada Pemprov Jabar
PP GP Al Washliyah Apresiasi Pidato Presiden Prabowo di PBB Soal Kemerdekaan Palestina
Politeknik HAS Bandung Barat Hadirkan Nuansa Baru di Dunia Pendidikan
AWIBB Jabar Tantang Polsek Sukatani Tangkap Rival, Codet, Cilok, Simin, hingga Sandi Bolong

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB