Diduga Langgar Aturan, Kepala Desa Sukaluyu Libatkan Pihak Ketiga dalam Proyek Dana Desa

EDI SUPRAPTO

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:50 WIB

50307 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung , radarnews.co.id  <> Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat dari wilayah Kecamatan Pangalengan. Kepala Desa Sukaluyu, H. Koswara, A.Md, diduga melanggar aturan pengelolaan keuangan desa dengan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola proyek rabat beton yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tahap II.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa Koswara diduga telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Fitrah Ramadan Hidayat, Kepala Cabang CV Waluku Raya, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Terusan Panyileukan Blok I No. 3. Dalam SPK bernomor 474/74/DS/V/2024 tersebut, pihak perusahaan ditunjuk untuk melaksanakan proyek pembangunan rabat beton jalan gang senilai Rp583 juta.

Yang menjadi sorotan, SPK tersebut menggunakan kop surat resmi Desa Sukaluyu dan mencantumkan logo Kabupaten Bandung, seolah memberikan legitimasi resmi dari pemerintah desa. Dokumen itu ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukaluyu sebagai pihak pertama dan Kepala Cabang CV Waluku Raya sebagai pihak kedua, lengkap dengan cap desa dan materai resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, menurut regulasi yang berlaku, pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Desa seharusnya dilakukan secara swakelola, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan yang dibiayai Dana Desa harus dilaksanakan oleh masyarakat setempat dan dilarang melibatkan pihak ketiga.

Praktik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sukaluyu ini pun dinilai melanggar prinsip transparansi,Akuntabel dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.

” Sungguh kecewa jika benar proyek ini tidak melibatkan masyarakat. Padahal semangat Dana Desa itu untuk pemberdayaan warga dan membuka lapangan kerja lokal,” ujar salah seorang advokat (AEW), kepada media saat ditemui kediamannya, Kamis (01/05/2025).

Lebih lanjut AEW berharap ada penelusuran dari aparat terkait. Jangan sampai praktik-praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi kebiasaan.

Masih kata AEW, alangkah baiknya apabila Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

“Setiap kepala desa harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran publik. Jika ada penyimpangan, seyogyanya APIP dan APH melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AEW

Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat serta dapat membawa konsekuensi hukum bagi oknum kepala desa yang bersangkutan. Red *A.S*

Berita Terkait

TNI Sambang Desa: Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Dongos di Hari Minggu
Anggota Koramil Batealit Serda Zaenal Arifin Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Bawu
Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Patroli di wilayah Kecamatan Tahunan
Kodim 0719/Jepara Pantau Keamanan Objek Vital: Bakti Teritorial Prima di Bank BRI Unit Wedelan
Pelda Abdul Munif dan Serda Joko Pimpin Apel Pelantikan Anggota Baru Saka Wira Kartika Koramil 08/Keling
Warga dan Pemerintah Desa Sukamaju Sepakat Lanjutkan Program Isbat Nikah: Wujud Kepedulian untuk Legalitas Pernikahan
Inovasi Jadi Kunci Sukses: Rumah BUMN BRI Jepara Hadirkan Pelatihan Juragan Jaman Now
Rumah BUMN BRI Jepara Latih UMKM GO Digital Melalui Google Bisnis

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB