Jepara 17-4-2025– Babinsa Desa Rajekwesi, Pelda Iwan Pramono, anggota Koramil 05/Mayong, Kodim 0719/Jepara, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Pendopo Balai Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Rabu (15/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Rajekwesi, Legimin, Sekretaris Desa Den Ilma, Ketua BPD Bapak Masiran, Pendamping Desa Bapak Rosi, serta perangkat desa, para Ketua RT/RW, dan masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya taat hukum serta meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis.
Pelda Iwan Pramono menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai upaya preventif dalam mencegah pelanggaran hukum di tingkat desa. “Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini karena bisa menjadi bekal bagi warga dalam menyikapi berbagai persoalan sosial dengan pendekatan hukum yang benar,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan antusias dan penuh interaksi, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(Rud)