Jepara, 11 April 2025 – Babinsa Desa Tunggul Pandean, Serka Helmy, berhasil mengamankan seorang warga berinisial JS (Joko Saputro), warga Dukuh Tunggul Pejaten RT 02 RW 03 Desa Tunggul Pandean, yang diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah milik ibunya sendiri, Siti Ulintamah.
Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, motif pelaku diduga karena tidak terima dengan hasil pengukuran tanah yang telah disepakati dalam rapat keluarga dan dinyatakan sah secara hukum.
Sebelumnya, permasalahan ini telah dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Tunggul Pandean. Namun, Joko Saputro tetap menolak hasil keputusan bersama dan akhirnya melampiaskan amarahnya dengan merusak rumah ibunya.
Berbekal laporan dari warga dan koordinasi cepat, Serka Helmy langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusivitas lingkungan.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Permasalahan keluarga sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan tindakan anarkis,” ujar Serka Helmy.
Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rud)