Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM Tahun 2020-2023

REDAKSI SULAWESI UTARA

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 03:51 WIB

50354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

(*Rusdi)

Berita Terkait

Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang, Dua Warga Manado Diselamatkan di Bandara
Stop TPPO! Polsek Bandara dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Ajak Warga Melapor
Polsek Bandara Sam Ratulangi Gagalkan Keberangkatan 3 Calon PMI Ilegal
Polda Sulut Tekan Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Samrat 2025
Dimulai Hari ini, Polda Sulut dan Jajaran Gelar Operasi Patuh Samrat 2025
Semarak Hari Bhayangkara ke-79 Berjalan Lancar, Kapolda Sulut Sampaikan Apresiasi
Polda Sulut Laksanakan Tabur Bunga di Laut Dipimpin Wakapolda
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Biddokkes Polda Sulut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Ojol

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:04 WIB

Komsos Cara Efektif Babinsa Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:08 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Petani Tanam Padi di Sawah di Desa Binaan

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:05 WIB

Tingkatkan Kerja Sama Yang Baik, Babinsa Komsos bersama Perangkat Desa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Siswi SMA N1 Blangpegayon

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:26 WIB

TNI dan Petani Bersinergi: Babinsa Blangjerango Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Gemuruh Tepuk Pramuka di Muscab IX, Bupati Daeng Manye Deklarasikan Era Baru Pramuka Takalar yang Inovatif dan Digital

Berita Terbaru

GAYO LUES

Komsos Cara Efektif Babinsa Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Senin, 13 Okt 2025 - 12:04 WIB