RadarNews.Nasional.com,Kabupaten Karo-Sesuai pemberitaan sebelumnya oleh beberapa Media terkait program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang menduga banyaknya penyimpangan peroses pelaksanaan yang menyalahi aturan,Jumat (28/2/2025),sejumlah Wartawan mengkonfirmasi kepala desa Narigunung satu,Kecamatan Tiganderket,Kabupaten Karo,Raginal Tarigan yang didampingi sejumlah warga dan koordinator penerima manfaat BSPS.
Jika dalam pemberitaan sebelumnya yang mengatakan warga penerima manfaat di desa Narigung satu, berjumlah 15 unit,ternyata menurut keterangan kepala Desa,Reginal Tarigan warganya hanya mendapat 14 warga penerima.
Yang kemudian Koordinator BSPS desa tersebut,Darwil Ketaren menyebutkan nama keempatbelas warga penerima tersebut,
1.Pena Bangun.
2.Andilo Bobinta Ginting.
3.Parwil Ketaren.
4.Leni br Bangun.
5.Sita br Bangun.
6.Ronika Surbakti.
7.Adi Irma Srikandi
8.Pendi
9.Murjika Ginting
10.Herianto Surbakti.
11.Jiro Kornelius Bintang.
12.Base
13.Aprintis Barus.
14.Bukti Sembiring.
Keempat belas warga penerima tersebut,ketika dimintai keterangan apakah sebagai penerima manfaat sudah memenuhi persyaratan khusus usia minimal penerima berusia 58 tahun,Parwil Ketaren sebagai koordinator menjawab,”soal usia saya tidak bisa jelaskan,karna saya juga kurang hapal usia para penerima.”
Disambung lagi dijawab oleh kepala desa,”Masalah itu tak usah terlalu dalam dipertanyakan,sebab kalau ditanya soal persyaratan semua penerima di Tanah Karo ini tidak kan ada yang sesuai.”
Demikian halnya Kepala desa menegaskan terkait berita yang berpraduga jika bangunan BSPS yang disebut sebagai penerima adalah seorang pengusaha gudang Kompos dan Petani buah Naga di lokasi bersebelahan dengan rumahnya adalah warganya.”Jelas saya katakan bangunan BSPS itu bukan bangunan yang terealisasi terhadap warga saya.Bangunan BSPS itu pemiliknya adalah warga desa Narigunung dua yang dibangun di wilayah desa Narigunung satu.Dalam hal ini perlu diklarifikasi terkait berita tersebut,karna bangunan itu bukan hasil perifikasi warga dari desa saya.”ungkapnya.
Ketika ditanya mengapa bisa warga sebelah sebagai penerima,membangun di wilayat bapak? apakah itu tidak menyalahi aturan?
Kepala desa menjawab,”itu bukan ranah saya untuk memjawab.”tegasnya.
Dalam hal ini jelas tim perifikasi dari Balai perlu dipertanyakan apakah bisa seorang Warga yang mendapat bantuan BSPS membangun bukan di desa tempat dia bermukim.Bagaimana mungkin ini terjadi sedangkan di dalam peraturan persyaratan penerima BSPS/bedah rumah adalah sepengetahuan Kepala desa untuk memilih warganya yang tempat tinggalnya sudah layak dibedah dan persyaratan lainnya yang didiga sudah banyak menyalahi aturan.
Masyarakat dalam hal menurut informasi sangat membituhkan penjelasan supaya mereka paham dan tidak merasa pihak terkait ada permainan yang tidak memihak kepada peraturan penerimaan BSPS.
Demikian halnya bangunan BSPS di desa Narigunung satu yang menurut informasi sampai penetapan waktu penyelesaian belum juga kelar,yakni salah satunya penerima Jiro Kornalius ,Koordinator menjawab,”memang sampai pada waktu yang ditetapkan oleh Balai untuk serah terima kunci (10/1/2025) belum terlaksana.Sebab ada beberapa warga penerima bantuan belum selesai pembangunan rumah bedahnya.Dikarenakan tukang yang tidak tepat janji dan bahan bangunan yang tidak ada entah kemana” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Panglong penyedia bahan tidak bermasalah dalam hal ini?
Koordinator menjawab,”tidak.Panglong yang sudah kami tunjuk untuk penyedia untuk kesemua rumah bedah yakni Panglong Singarimbun,tidak ada masalah.”
Lanjut ditanya kepada Koordinator,”siapa pihak dari Balai sebagai anda perpanjangan koordinasi?”
Koordinator,Parwil Ketaren tidak bisa menjawab.
Ungkapan diakhiri oleh Kepala desa Raginal Tarigan,”Sebagai kepala desa yang dijadikan desa Narigunung satu sebagai desa Percontohan di Kabupaten Karo,sebagai desa terbersih dalam Administrasi bahkan di tingkat Privinsi,saya katakan dalam hal BSPS ini saya tidak salah.Artinya saya merasa orang lain yang menyalahi,saya yang terkena getahnya.”
(Shelly WS)