Jepara, 22 Februari 2025 – Danramil 05/Mayong, Kodim 0719/Jepara, Kapten Inf Alex Efendi beserta anggota Koramil 05/Mayong menghadiri undangan Sosialisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan Andesit dan Tanah Urug yang diselenggarakan oleh CV. Argo Muria Jaya.
Acara sosialisasi ini berlangsung di kediaman Petinggi Pancur, RT 01 RW 03, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait izin usaha pertambangan serta dampak dan manfaatnya bagi lingkungan sekitar.
Hadir dalam acara tersebut Camat Mayong, Kapolsek Mayong, Kepala Desa Pancur, serta perwakilan dari CV. Argo Muria Jaya, dan masyarakat sekitar. Dalam sambutannya, Danramil 05/Mayong menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pertambangan dan menjaga keseimbangan lingkungan. “Kami berharap setiap kegiatan usaha tambang dapat berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan dampak lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Kapten Inf Alex Efendi.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi antara pihak perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari. Perwakilan CV. Argo Muria Jaya menyampaikan komitmen mereka untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih memahami prosedur perizinan serta manfaat dan risiko pertambangan bagi lingkungan sekitar. Danramil bersama unsur Forkopimcam Mayong akan terus mengawal dan memastikan kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Rud)