Bandung Barat – Radarnews.co.id | MIRIS , Kata itu mungkin paling tepat menggambarkan dugaan sengkarut pengelolaan Dana Desa (DD) Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Indikasi kuat penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 muncul, di mana sejumlah pos diduga tidak pernah tersalurkan sesuai peruntukannya.
Oknum Kepala Desa berinisial AS disinyalir menyalahgunakan kewenangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Anggaran di bidang pembangunan desa, khususnya sektor pendidikan, diduga difiktifkan dan tidak sampai ke masyarakat.
Anggaran Fantastis, Realisasi Nihil
Berdasarkan data, berikut sejumlah pos anggaran bidang pendidikan yang tercatat dalam APBDes:
2023 :
*Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 35.000.000
* Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (honor pengajar, seragam, operasional, dll): Rp 13.200.000
*Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 96.600.000
* Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 26.400.000
2024 :
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa: Rp 96.600.000
Dalam kurun waktu dua tahun, dana ratusan juta rupiah itu semestinya dialokasikan untuk honorarium tenaga pengajar, insentif guru mengaji, serta operasional pendidikan non-formal di Desa Pangauban.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Desa Pangauban ternyata tidak memiliki PAUD/TK milik desa. PAUD yang pernah menempati aula desa bahkan diusir, lalu pindah ke RT 001/RW 008. Hasil wawancara dengan pengelola PAUD di wilayah tersebut menyebutkan bahwa sejak 2022 tidak pernah lagi ada bantuan pendidikan dari desa.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telekomunikasi, nomor Kepala Desa AS dalam kondisi aktif, namun tidak merespons. Tim media akan terus berupaya meminta klarifikasi serta mendorong pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa ini.
(Redaksi * Dundung *)