Jepara 12-5-2025– Anggota Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jepara kembali melaksanakan kegiatan patroli dan memberikan himbauan kepada para nelayan pengguna alat tangkap cantrang dan arat agar mematuhi aturan penangkapan ikan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait batas jarak melaut minimal 12 mil dari bibir pantai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpolair mengingatkan para nelayan agar tidak menangkap ikan terlalu dekat dengan pantai karena berisiko merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang yang menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan biota laut lainnya.
Kasat Polair Polres Jepara, AKP M. Syaifuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga kelestarian laut Jepara. “Kami terus menghimbau nelayan agar mematuhi aturan jarak tangkap minimal 12 mil. Ini bukan hanya untuk melindungi ekosistem laut, tapi juga untuk keberlangsungan mata pencaharian para nelayan sendiri di masa depan,” ujarnya.
AKP Syaifuddin juga menambahkan bahwa penggunaan alat tangkap seperti cantrang dan arat harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Alat tangkap yang merusak dasar laut dan terumbu karang dapat mengancam keseimbangan ekosistem serta mengurangi populasi ikan di wilayah perairan Jepara.
Pihak Satpolair Polres Jepara mengajak nelayan untuk lebih peduli terhadap kelestarian laut, serta mendukung program pemerintah dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Patroli dan sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik wilayah perairan Kabupaten Jepara.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan nelayan dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan laut demi kelangsungan hidup generasi mendatang.
(Rud)