Bikin Heboh, Diduga Gudang Timbun BBM subsidi hasil Pengangsu SPBU ke SPBU, Kini Jadi Sorotan

RADAR NEWS

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 00:59 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Semarang |  Team membuntuti armada truk bak Oren yang mau bongkar muatan di sebuah gudang pada hari Sabtu 12/04/25 pukul 19:15, lokasi di jalan Hasanudin randugunting, kelurahan jatijajar, kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Dan hasil team investigasi mengetahui gudang yang diduga buat penimbunan BBM subsidi hasil Mengangsu di SPBU ke SPBU, dari Salatiga ke kabupaten Semarang, team mencari informasi ke warga Jatijajar, dan warga itu lah yang bisa memberi informasi, tapi jangan di tulis namanya. kata Warga tersebut.

” Memang dulu itu buat cucian motor atau mobil mas, dan sudah di jual dengan orang. Tapi buat bengkel alat berat dulu, kalau sekarang saya juga mencurigai, waktu dulu tidak tertutup kenapa sekarang tertutup, Warga juga mencurigai mas, tapi setiap sore sampai malam ada mobil truk pada masuk mas, ” Ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil informasi dari warga Jatijajar pemilik gudang berinisial E, Yang sudah menyewa rumah di buat gudang yang diduga buat penimbunan BBM solar subsidi.

Atas perbuatan tersebut apabila pihak pemilik rumah di buat gudang untuk penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar pasal 56 kita undang – undang Hukum pidana.( KUHP ) Pasal tersebut berbunyi.dipidana sebagai pembantu kejahatan.dan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu melakukan kejahatan.

Hal itu mengacu pada UU RI NO.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 55 masalah hak cipta kerja.selain itu sesuai peraturan presiden No.191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Mentri energi dan sumber daya mineral RI.No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan Pasal 53 pengangkutan sebagaimana maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 ( Empat ) tahun penjara paling tinggi denda.40.000.000.000. ( empat puluh miliar rupiah ).

C. Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara. Paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi. 30.000.000.000 ( tugas puluh miliar rupiah ).

D. Dan aktifitas penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang berasal dari Mengangsu dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 tahun penjara dan dapat di kenakan denda negara RP.60.000.000.000 ( enam puluh miliar rupiah).

Hingga berita ini naik, kepada aparat penegak hukum (APH) Polres Semarang, Polda Jateng, dan Mabes Polri bisa menindak para mafia BBM subsidi yang sudah meraup Untung untuk kantong Pribadi dengan kepentingan sendiri.

(Pewarta RedaksiTim)

Berita Terkait

Kejati Sultra Fokus Tuntaskan Dugaan kasus TPPU Owner PT. Cinta saudara YYK
Ganja 36,7 Kg Terbongkar! Satresnarkoba Gayo Lues Ungkap Rantai Peredaran dari Badak
Modus Lelang Mobil Negara, Uang Ratusan Juta Raib dari Balik Lapas Kelas IIA Pontianak
Prihatin! Sepeda Motor Petugas Damkar Cileunyi Hilang Saat Berjibaku Padamkan Api
Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan 
Sinergitas TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 124 Gram Sabu di Wilayah Perbatasan Sebatik
Wartawan Dikeroyok Saat Meliput Dugaan Pencemaran Lingkungan di Subang
D’ Catering KBB Terancam Rugi Akibat Pencemaran Nama Baik, LBH Peradmi Siap Bela UMKM

Berita Terkait

Minggu, 21 September 2025 - 18:33 WIB

Laporan Perambahan Hutan TNGL Diduga Dicabut, BEM Fakultas Pertanian Bergerak

Minggu, 21 September 2025 - 13:50 WIB

Dengan Semangat Kemerdekaan Menyambut HUT Ke-80 TNI, Kodim 0113/ Gayo Lues Menggelar Perlombaan Bagi Anak-Anak, Persit Dan Masyarakat Seputaran Asmil Kodim 0113/ Gayo Lues

Minggu, 21 September 2025 - 09:09 WIB

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 21 September 2025 - 09:05 WIB

Anjangsana Babinsa Komsos dengan Tokoh Masyarakat Tingkatkan Kebersamaan di Wilayah Binaan

Minggu, 21 September 2025 - 09:03 WIB

Komsos Dengan Pemuda di Desa Binaan ini Pesan Babinsa

Sabtu, 20 September 2025 - 10:35 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Hadirkan GPM, Pendistribusian Beras SPHP Langsung Kepada Masyarakat

Sabtu, 20 September 2025 - 10:31 WIB

Babinsa Koramil 05/Pining Laksanakan Patroli , Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan

Sabtu, 20 September 2025 - 10:29 WIB

Monitoring Wilayah Binaan, Babinsa Melaksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 21 Sep 2025 - 09:09 WIB

GAYO LUES

Komsos Dengan Pemuda di Desa Binaan ini Pesan Babinsa

Minggu, 21 Sep 2025 - 09:03 WIB