Tambang Ilegal di Hutan Unmul: Alarm Kegagalan Sistem, Saatnya Solusi Islam

RADAR NEWS

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 02:45 WIB

50286 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dunia pendidikan kembali dikejutkan dengan peristiwa memprihatinkan. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda yang semestinya menjadi laboratorium alam untuk kegiatan akademik dan penelitian, kini rusak akibat ulah tambang ilegal. Lahan seluas 3,2 hektar dibabat tanpa izin oleh oknum perusahaan tambang.

Rektor Unmul, Abdunnur, pada Rabu, 9 April 2025 secara terbuka mengecam perusakan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga telah mengganggu kegiatan belajar-mengajar di lingkungan kampus. Bahkan sejak tahun 2024, perusahaan tambang tersebut sempat mengajukan surat permohonan kerja sama. Namun karena tidak mendapatkan persetujuan, perusahaan seharusnya tidak melanjutkan aktivitas apapun di wilayah tersebut. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya.

Kejadian ini menyentil nurani banyak pihak. Bagaimana mungkin kawasan yang berstatus hutan pendidikan dan jelas-jelas dilindungi hukum, bisa begitu saja digarap oleh tambang ilegal? Fakta ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini kerap tidak berjalan, atau bahkan dengan mudah dikesampingkan ketika berhadapan dengan kekuatan modal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lambannya respons aparat dan pemerintah menambah panjang daftar ironi penegakan hukum di Indonesia. Sekadar mengecam, meninjau lokasi, atau merancang penghijauan pasca kejadian tak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Selama sistem hukum tidak berubah, pelanggaran semacam ini akan terus berulang.

Ironisnya, sistem demokrasi kapitalis yang diterapkan saat ini justru memberi ruang besar bagi kepentingan korporasi. Hukum sering kali berpihak pada pemilik modal, bukan pada rakyat atau lingkungan. Salah satu contoh nyata adalah perubahan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 pasal 35a tentang Minerba, yang secara tidak langsung meringankan sanksi terhadap aktivitas tambang tak berbadan hukum. Alih-alih memberi hukuman tegas kepada korporasi, hukum hanya menargetkan pelaku individu.

Di sinilah letak persoalan utama. Negara dalam sistem kapitalisme telah berubah menjadi pelayan para kapitalis. Maka, tidak mengherankan jika kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan eksploitasi sumber daya alam semakin sulit dihentikan.

Mahasiswa dan civitas akademika tidak boleh pasif menghadapi kondisi ini. Sebagai bagian dari kelompok intelektual, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara dan menyampaikan kebenaran. Namun perjuangan mereka tidak cukup jika hanya sekadar reaktif. Diperlukan pandangan yang menyeluruh—yang tidak hanya menolak praktik tambang ilegal, tetapi juga mengkritisi sistem yang melahirkannya dan menyerukan sistem alternatif.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam seperti hasil tambang termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)” (HR. Abu Dawud).

Oleh karena itu, tambang tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi swasta, apalagi secara ilegal. Pengelolaan tambang harus dilakukan oleh negara, untuk kepentingan umat.

Negara dalam sistem Islam (Khilafah) bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik. Ia bertanggung jawab untuk memastikan hasil tambang digunakan untuk kepentingan publik, seperti membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Jika terjadi praktik tambang ilegal, negara akan memberi sanksi tegas dan cepat, tanpa intervensi kekuasaan modal. Negara juga wajib menjaga kelestarian lingkungan sebagai amanah dari Allah SWT.

Dengan sistem Islam, hukum ditegakkan tanpa tebang pilih, lingkungan dijaga, dan SDAE dikelola untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Inilah solusi hakiki yang tidak hanya menyelesaikan kasus tambang ilegal di Unmul, tetapi juga berbagai krisis yang timbul akibat kerakusan kapitalisme.

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Libatkan Perangkat Desa dan Istri ASN, Masihkah Ini Milik Rakyat?
Ketua IWO-I KBB: Media Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Junjung Etika dan Profesionalisme
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB