Jepara 24-4-2025– Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, Satpolairud Polres Jepara menggelar kegiatan edukatif di Perpustakaan Terapung, yang berlokasi di dermaga Pos Kapal Polairud Jepara, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para nelayan dari berbagai wilayah pesisir Jepara dan bertujuan untuk memberikan pembekalan terkait peraturan perundang-undangan, tata cara penangkapan ikan yang legal, hingga pemahaman tentang zona tangkap yang diperbolehkan.
Dengan memanfaatkan perpustakaan terapung sebagai sarana edukasi, kegiatan ini menjadi alternatif pendekatan humanis antara aparat kepolisian dengan masyarakat pesisir. Para nelayan terlihat antusias mengikuti kegiatan, membaca buku-buku yang tersedia, serta berdiskusi langsung dengan personel Polairud mengenai berbagai hal terkait hukum laut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi kami dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan nelayan. Kami ingin para nelayan tidak hanya andal di laut, tetapi juga paham aturan yang berlaku, sehingga dapat menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar salah satu perwakilan dari Satpolairud Polda Jateng.
Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M. Syaifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan humanis dan edukatif kepolisian kepada masyarakat nelayan.
“Melalui perpustakaan terapung ini, kami ingin para nelayan tidak hanya sekadar mencari nafkah di laut, tetapi juga memahami aturan-aturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hukum. Ini bagian dari upaya preventif kami,” ujar AKP Syaifuddin.
Ia menambahkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan tumbuh kesadaran hukum di kalangan nelayan, terutama terkait area tangkap, penggunaan alat tangkap yang legal, dan pelestarian lingkungan laut.
Perpustakaan terapung ini menyediakan berbagai bahan bacaan, mulai dari buku-buku hukum kelautan, teknik penangkapan ikan ramah lingkungan, hingga buku motivasi dan keagamaan, yang semuanya dapat diakses secara gratis oleh para nelayan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan pelanggaran hukum di wilayah laut serta membangun komunikasi yang positif dan berkelanjutan antara aparat dan masyarakat nelayan.
(Rud)