Pelaku Penebangan Hutan Siosar Di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo Sudah Ditahan Dan Masuk Persidangan

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:36 WIB

50735 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RadarNews.Nasional.com | Kasus penebangan hutan produksi secara liar yang terjadi di wilayah Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, telah berlanjut tahap sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (13/02/2025) dengan terdakwa Peri Munthe (PM) alias Raja Bius selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) dan sudah mendekam di rumah tahanan Kabanjahe.

 

Kasus penebangan hutan secara liar tersebut, merupakan kelanjutan dari pengaduan warga masyarakat Desa Sukamaju bersama kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku “Pengacara Orang Kampung” yang melaporkan kasus penebangan tersebut ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut pada tanggal 07 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Saksi-Saksi dari Jaksa Penuntut Umum tutur Junius P. Simanjorang yang ikut sebagai salah satu saksi yang memberikan keterangan saksi dalam persidangan perkara penebangan hutan tersebut dengan perkara Nomor.12/Pid.Sus-LH/2024/PN Kbj.

 

Lanjut Junius, kalau dalam persidangan tadi ada empat orang yang menjadi saksi, salah satunya ada Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang ikut memberikan keterangan saksi.

 

Dalam persidangan tersebut, keempat saksi menyatakan kalau pelaku utama penebangan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Sukamaju tersebut adalah PM selaku Direktur CV. MJA yang dianggap telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

 

Hal tersebut diketahui para saksi dari pengakuan para pekerja penebang pinus yang ada dilokasi pada bulan April Tahun 2024 lalu, dengan mengatakan kalau yang menyuruh mereka untuk menebang pohon pinus adalah Terdakwa PM dan PM sendiri beberapa kali terlihat oleh para saksi berada dilokasi penebangan hutan pinus tersebut.

 

Simon Ginting salah satu saksi yang ikut memberikan keterangan dalam persidangan mengatakan, kalau hasil penebangan pohon pinus yang dilakukan oleh Terdakwa PM alias Raja Bius tersebut, ada dibawa kebeberapa tempat misalnya Panglong Gulsapat di Tigapanah, Saw Mil Munte di jalan Kota Cane dan Saw Mil Sukadame.

 

Imanuel Elihu Tarigan, selaku kuasa hukum para saksi mengatakan kepada awak media menyatakan sedikit kecewa, karena dalam penebangan hutan produksi tersebut hanya menjadikan satu orang saja sebagai terdakwa. “ Kenapa hanya Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) yang dijadikan terdakwa, seharusnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, harus juga diminta “Pertanggung jawabannya”dalam perkara penebangan hutan tersebut.

 

Karena Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA) melakukan penebangan Hutan Produksi tersebut, berdasarkan adanya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD Kabupaten Karo.

 

Jadi “Kalau tidak ada perjanjian kerjasama tersebut, saudara PM selaku Direktur CV Merek Jaya Abadi (MJA), tentunya tidak akan melakukan penebangan hutan tersebut, ucap Imanuel Elihu Tarigan, SH.

 

Sebab menurut Imanuel pula, kalau sejak dari awal Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo sudah melakukan “Kesalahan Patal” dengan membuat Perjanjian Kerjasama dengan CV. MJA tersebut.

 

Karena menurut Peraturan dibidang kehutanan, seorang Kepala BPBD tidak memiliki kewenangan dalam membuat Perjanjian Kerjasama dengan Pengusaha manapun, dalam rangka untuk melakukan penebangan hutan yang dilindungi Negara.

 

Minggu depan masih akan dilanjutkan persidangan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, semoga JPU pada persidangan berikutnya dapat menghadirkan Kepala BPBD Kabupaten Karo untuk didengar keterangannya, supaya jelas apa motif dari terbitnya Perjanjian Kerjasama Nomor :031/326/BPBD/2024 antara CV. MJA dengan Kepala BPBD tersebut, ucap Imanuel Tarigan, SH

(Shelly WS)

Berita Terkait

Latihan Gabungan Polres Gayo Lues dan Brimob Tingkatkan Kesiapan Hadapi Unjuk Rasa
Mewujudkan Keakraban, Babinsa Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Dengan Warga Binaan
Bangun Keakraban, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Jalin Komsos Santai Bersama Warga
Bangun Keakraban Di Wilayah Binaan, Babinsa Komsos Secara Langsung Dengan Warga
Babinsa Koramil 07/Blangjerango Dampingi Petani Pasang Mulsa Penanaman Cabai di Desa Peparik
Ciptakan Keakraban, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan
Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Gelar Patroli Wilayah untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Latihan Gabungan Polres Gayo Lues dan Brimob Tingkatkan Kesiapan Hadapi Unjuk Rasa

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:15 WIB

Babinsa Komsos dan Memonitoring Wilayah Dengan Warga Binaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Bangun Keakraban, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Jalin Komsos Santai Bersama Warga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Bangun Keakraban Di Wilayah Binaan, Babinsa Komsos Secara Langsung Dengan Warga

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Babinsa Koramil 07/Blangjerango Dampingi Petani Pasang Mulsa Penanaman Cabai di Desa Peparik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Ciptakan Keakraban, Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Babinsa Koramil 08/Blangpegayon Gelar Patroli Wilayah untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:18 WIB

Babinsa Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMA N 1 Tripe Jaya

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Aceh Tenggara Kurang dari 2 Jam

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:41 WIB