LPG Langka, Bagaimana Peran Negara Dalam Menjamin Distribusi?

RADAR NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:33 WIB

50373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maulinda Sari

LPG 3 kg dikeluhkan langka di berbagai tempat. Hal itu terkait dengan perubahan sistem distribusi LPG yang mewajibkan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok gas melon untuk dijual. Kebijakan ini tentu menyulitkan bahkan dapat mematikan bisnis pengecer bermodal kecil dan memperbesar bisnis pemilik pangkalan.

PT Pertamina Patraniaga menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025 pihaknya tidak lagi melayani penjualan gas LPG 3 kg ke pengecer . Gas 3 kg hijau akan di salurkan ke pihak agen atau pangkalan yang berhak untuk menjualnya . Hal ini di lakukan agar peyaluran gas elpiji 3kg tepat sasaran di salurkan dan terdata dengan baik sampai ke konsumen akhir . Penyaluran gas elpiji 3kg bersubsidi hanya diperuntukan bagi kelompok rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro. Sebagai langkah memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran pemerintah mewajibkan konsumen elpiji 3kg terdaftar dalam sistem basis data dan melakukan pembelian dengan menggunakan KTP .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Pertamina Patraniaga menyebutkan Bahwa pengecer di diberikan kesempatan menjadi pangkalan elpiji 3kg dengan melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha) atau surat keterangan usaha.

Kebijakan tersebut menyebabkan sejumlah warga mengaku kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kg. Warga harus membeli langsung di agen-agen Pertamina. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya ketersediaan gas 3 kg pada agen yang tak mampu mencukupi permintaan warga. Sehingga, antrean panjang pun terjadi diberbagai daerah. Bahkan ada warga yang sudah antre berjam – jam nya namun tidak kebagian karena sudah habis.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah kelangkaan gas elpiji atau LPG 3 kilogram yang terjadi di Jakarta. Menurutnya, pemerintah hanya melakukan pembatasan pembelian LPG oleh konsumen.

“Langka sih enggak. Saya pastikan enggak ada (kelangkaan). Namun, memang setiap (pembelian gas LPG) rumah tangga dibatasi,” ujar Bahlil setelah menghadiri Beritasatu Economic Outlook 2025 di Westin Hotel Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (30/2/2025).www. beritasatu.com

Apa yang membuat pemerintah mengambil kebijakan ini? Hal ini karena menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini bukanlah harga yang seharusnya. ia pun membeberkan bahwa pemerintah harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 30.000 per tabung yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut lantas membuat realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang 2024 mencapai Rp 80,2 triliun dengan penerima manfaat sebesar 40,3 juta pelanggan.(30/1/2025). www.cnbcindonesia.com

Lagi – lagi negara merasa subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Berulangnya perubahan berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah nyatanya tak membuat rakyat sejahtera. Sebaliknya justru rakyat kecil yang selalu merasakan dampak luar biasa atas kebijakan ini.

Perubahan tersebut adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, karena salah satu sifat sistem ini adalah memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku hingga bahan jadi. Sistem ini juga meniscayakan adanya liberalisasi (migas) dengan memberi jalan bagi korporasi mengelola SDA yang sejatinya milik rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan migas ini pada perorangan/perusahaan.

Sitem ini meniscayakan pada keuntungan semata bagi pemilik modal. Membuat liberalisasi sektor migas. Siapa pun boleh menguasainya baik asing, swasta maupun individu. Jadi orientasinya bukan lagi mengurusi rakyat namun semata mata untung atau rugi. Negara hanya berperan sebagai regulator bukan sebagai pengurus rakyat.

Pengaturan Islam dalam SDA

Islam menetapkan migas termasuk dalam kepemilikan umum, dan mewajibkan negara untuk mengelola sumber daya tersebut untuk kepentingan rakyat, sesuai dengan fungsi negara sebagai raa’in. Yaitu pengurus rakyat.

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ”Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api (HR. Abu Dawud). dan harganya adalah haram (HR. Imam Ibnu Majah).

Artinya semua Sumber Daya Alam yang jumlahnya tak terbatas adalah milik rakyat yang wajib dikelola secara utuh oleh negara , baik pengolahannya, teknologinya, sampai pendistribusiannya, dikelola oleh negara. Tidak boleh diserahkan kepada pihak asing, swasta atau individu. Dan semua hasil pengelolaan ini dikembalikan kepada rakyat sesuai hukum syara.

Terkait pendanaan, baik eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan migas dan sebagainya. Dibiayai oleh negara dengan pembiayaan baitul mal kaum muslimin. Sistem Islam memiliki pos anggaran melimpah dari berbagai sumber, mulai dari jizyah, kharaj, usyur, hasil tata kelola sumberdaya alam dan pos-pos lain yang ditetapkan hukum syarak. Sehingga tak bergantung pada hutang , pajak atau investasi asing seperti pada sistem kapitalis sekarang ini.

Negara ketika mendistribusikan SDA milik umum termasuk gas kepada rakyat bukanlah untuk berbisnis, melainkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, mengembalikan apa – apa yang menjadi hak rakyat. Sehingga biaya yang dikenakan akan murah bahkan bisa gratis.

Negara sebagai pengelola harta milik umum, akan membuat mekanisme yang mudah sesuai hukum syara sehingga memudahkan rakyat mengakses berbagai kebutuhannya akan layanan publik, fasilitas umum dan sumber daya alam yang merupakan hajat publik, termasuk migas. Kebijakan ini hanya bisa diterapakkan jika negara memgambil sistem islam sebagai landasan negara. Sehingga berbagai persoalan yang ada akan mampu diselesaikan dan mendapat Ridho Allah swt.

Waallahualambishowab

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih Libatkan Perangkat Desa dan Istri ASN, Masihkah Ini Milik Rakyat?
Tambang Ilegal di Hutan Unmul: Alarm Kegagalan Sistem, Saatnya Solusi Islam
Ketua IWO-I KBB: Media Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Junjung Etika dan Profesionalisme
Pemilihan Rektor IAIN Lhokseumawe, Ajang Adu Kuat Dukungan Parpol
Ketika Polisi Merangsek ke Ranah Sipil, Kemana Mahasiswa dan Pejuang Demokrasi
Tangan-Tangan Kotor (Sengaja) Lakukan Media Spin Dalam Kasus Elpiji 3 Kg ?

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:13 WIB

Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara monitoring di Pelabuhan Legon Bajak, Karimunjawa

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Senam, Santri, dan Solidaritas: Dandim 0719/Jepara Hadir di Momen Kolaboratif Tiga Lembaga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Kodim 0719/Jepara Menyapa Laut: Pantau Karimunjawa dari Garis Depan”

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Modal Baru Setelah Bebas, Rumah BUMN BRI Jepara Beri Pelatihan Ketrampilan untuk Warga Binaan Rutan kelas IIB

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Dukung Produk Lokal, Rumah BUMN BRI Jepara Ajarkan Ketrampilan Pembuatan Pola Blazer untuk UMKM

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Jualan Fashion Makin Laris, Rumah BUMN BRI Beri Kiat Sukses E-Commerce untuk UMKM Jepara

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Kiat Sukses UMKM Jepara: Rumah BUMN BRI Ajarkan Strategi Personal Branding

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:50 WIB

Kolaborasi BRI dan Fatayat Jepara Dorong UMKM Go Digital Lewat Shopee

Berita Terbaru

Oplus_131072

GAYO LUES

Pastikan Wilayah selalu Aman, Babinsa Aktif Laksanakan Patroli

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:19 WIB

GAYO LUES

Babinsa Koramil 05/Pining Komsos Dengan Warga Binaan

Minggu, 12 Okt 2025 - 12:14 WIB