Kutacane,Radarnews.com| Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) Kabupaten Aceh Tenggara kembali menyoroti anggaran dana hibah yang diterima Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada tahun anggaran 2021 lalu, dewasa ini aktivis GEMPUR Pajri Gegoh menjelaskan kepada Radarnews com pada Kamis (15-12-2022), pembayaran belanja bantuan dana hibah kepada KIP Aceh Tenggara sebesar Rp.225.000.000, belum jelas pertanggung jawabannya.
Dana hibah tersebut dilakukan melalui SP2D-LS dan ditransfer ke rekening penerima hibah untuk pembayaran penyelenggaraan kegiatan non operasional dan pemeliharaan perkantoran KIP Aceh Tenggara pada tahun 2021, namun hingga saat ini, pihak KIP belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana hibah tersebut,” artinya, dana itu diduga tak bertuan, kenapa hingga tahun 2022 ini belum juga ada LPJ dari KIP, diduga kuat, dana hibah yang diterima oleh KIP Agara terjadi tumpang tindih antara dana dari sumber APBN, kendati, tidak sesuai untuk peruntukannya, sehingga belum membuat LPJ.
Untuk itu kita minta kepada aparat penegak hukum (APH), melalui Dirkrimsus Polda Aceh dan Kajati Aceh untuk melakukan lidik terhadap anggaran hibah yang diterima oleh KIP pada tahun 2021 hingga saat ini belum ada pertanggung jawabannya,” itu uang negara, bukan uang pribadi tandasnya.
Ditempat terpisah sekretaris KIP. Sufli Hadi saat dikonfirmasi Radarnews.com via WhatsApp terkait hal tersebut,” Secara lembaga,setelah dana masuk ke rekening KIP kabupaten Aceh maka dana tersebu adalah menjadi dana Dipa KPU kabupaten Aceh Tenggara”,sebutnya.
Selanjutnya, pertanggung jawaban sudah kita laporkan ke KPU RI pada Januari yg lalu dan sudah di periksa oleh inspektorat KPU RI, kepemda sudah juga kita sampaikan salinan laporannya,tapi memang agak lama karna kelupaan menyampaikan karna kesibukan,tandas Sufli (Yuda)