Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 01:01 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias – Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu melakukan penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu pada tanggal 14 November 2025.

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H menilai penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu cacat hukum.

“Camat dan Sekcam Tugala Oyo dalam hal ini tidak bijak dan cenderung abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Mengapa? Bahwa pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis” tegas Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat Hulu mengungkapkan jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum berat. Mekanisme penunjukan Plt Kades mutlak dan wajib berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme. Hal ini sudah termasuk indikasi mengakangi undang-undang yang berlaku, juga musibah bagi masyarakat bilamana yang memimpin cacat hukum dan inkompetensi, terang Berkat Hulu. (red)

Berita Terkait

Pangdam I/BB kunjungi SDN 078481 Uluna’ai Hiligo’o di Nias yang sebulan tidak ada guru mengajar karena terkendala medan dan cuaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:03 WIB

Viral Isu Pembangunan Dana Desa Lawe Mantik, Ternyata Pekerjaan Melebihi Volume: “Tidak Ada yang Fiktif,” Tegas TPK

Sabtu, 8 November 2025 - 21:06 WIB

388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Simbol Kebangkitan Pendidikan Aceh Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 00:34 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah Terbukti Memperkosa Anak Kandung Sendiri di Bawah Umur

Rabu, 5 November 2025 - 01:39 WIB

Menembus Pegunungan Bukit Barisan: Petualangan Tim Media RADAR.NEWS dan LENSA BHAYANGKARA

Senin, 3 November 2025 - 22:26 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Warga Pertanyakan Komitmen Pemerintah Desa

Minggu, 2 November 2025 - 22:20 WIB

Dua Perempuan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Belangkejeren–Kutacane

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Terbakar, Proyek Rp7,8 Miliar di Aceh Tenggara Jadi Sorotan

Sabtu, 1 November 2025 - 15:35 WIB

Kafilah Aceh Tenggara Siap Berlaga di MTQ Aceh, Bupati Minta Tunjukkan Martabat dan Disiplin

Berita Terbaru

ACEH BARAT

IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:31 WIB