Nama Ketua KPID Sumut Masuk Seleksi Dirut PUD Pasar: Publik Pertanyakan Etika dan Integritas Pejabat Daerah

RADAR NEWS

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 19:22 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Seleksi Direktur Utama PUD Pasar Medan periode 2025–2029 kembali memicu kegaduhan setelah Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan, tercatat sebagai salah satu dari 15 nama yang lolos administrasi.

Bahkan, di lapangan berkembang anggapan bahwa ia menjadi kandidat yang bakal dimenangkan karena adanya peran salah satu parpol tertentu .

Polemik pun menggelinding karena masa jabatannya di KPID Sumut masih berlangsung, namun ia sudah melangkah mengikuti seleksi jabatan strategis di BUMD Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini dianggap janggal dalam konteks etika jabatan publik, mengingat posisi Ketua KPID menuntut independensi, fokus penuh dalam pengawasan penyiaran, serta komitmen moral untuk menuntaskan amanah yang sedang diemban.

Publik mempertanyakan bagaimana seorang pejabat aktif dapat bersamaan mengejar jabatan baru tanpa memberikan penjelasan mengenai integritas profesionalnya.

Kegelisahan publik semakin kuat ketika sejumlah pihak mengaitkan fenomena ini dengan norma yang berlaku dalam tata kelola BUMD.

Dalam aturan mengenai perusahaan umum daerah, prinsip-prinsip integritas direksi diatur dengan tegas.

Salah satunya tertuang dalam ketentuan tentang pemberhentian direksi, di mana seorang anggota direksi dianggap mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi atau perekrutan pada instansi lain.

Ketentuan ini tercantum sebagai bagian dari Pasal 42, yang pada intinya mengatur bahwa perubahan fokus atau berpindahnya seorang pejabat ke instansi lain merupakan alasan sah pemberhentian.

Pasal 42 itu sendiri memuat sejumlah kondisi yang dapat memicu pemberhentian, termasuk ketika pejabat tidak lagi memenuhi ketentuan perundang-undangan, terlibat konflik kepentingan, atau mengikuti seleksi jabatan lain yang dinilai mengindikasikan sikap mundur.

Dalam struktur BUMD, pemberhentian direksi dilakukan oleh kepala daerah melalui mekanisme Pasal 43, dengan pertimbangan dewan pengawas.

Sementara Pasal 44 mengatur bahwa direksi dilarang merangkap jabatan di BUMD lain atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat menyebabkan pemberhentian sewaktu-waktu.

Walaupun Anggia tidak berada dalam posisi direksi BUMD, publik menilai bahwa prinsip etik yang melekat pada ketentuan tersebut seharusnya menjadi cerminan perilaku pejabat mana pun yang sedang mengemban amanah.

Ketika norma bagi Direksi BUMD saja begitu ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga fokus jabatan, maka langkah pejabat publik yang berpindah arah sebelum tugas selesai wajar menimbulkan tanda tanya besar.

Di tengah polemik tersebut, persoalan mendasar kembali ke PUD Pasar itu sendiri—sebuah institusi yang menjadi nadi ekonomi rakyat.

Kursi Direktur Utama bukan ruang eksperimen karier, tetapi posisi yang menuntut pengalaman mendalam soal manajemen pasar, kemampuan menertibkan zonasi, mengatasi pungutan liar, hingga memperbaiki infrastruktur yang menurun.

Publik mempertanyakan urgensi memasukkan kandidat yang belum menuntaskan amanah di lembaganya sendiri.

Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Pedagang Pasar Sumatera Utara (OP2SU) Jhonson Timbul H Situmorang SH menilai fenomena ini sebagai alarm dini rapuhnya integritas seleksi.

Ia menegaskan bahwa pedagang bukan objek percobaan politik. “Kalau prosesnya saja sudah menimbulkan kecurigaan, bagaimana kami bisa percaya PUD Pasar akan dikelola dengan benar?” ujarnya.

Sementara itu, Panitia Seleksi yang dipimpin Wiriya Arrahman belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Minimnya komunikasi justru memperdalam kecurigaan, terlebih rumor bahwa kursi Dirut telah disiapkan untuk salah satu kandidat terus beredar di kalangan pedagang.

Situasi ini memperlihatkan tantangan serius dalam tata kelola daerah. Ketika proses seleksi strategis dicurigai sarat kepentingan, ketika pejabat aktif bebas melompat menuju jabatan baru tanpa kejelasan sikap etik, dan ketika transparansi kian menipis, publik berhak mempertanyakan arah BUMD Medan ke depan.

Karena itu, satu tuntutan kini menguat dan semakin nyaring: jabatan Direktur Utama PUD Pasar Medan harus diberikan kepada sosok yang berpengalaman, matang, bebas konflik kepentingan, memahami dinamika pasar rakyat, serta memiliki rekam jejak integritas yang jelas — bukan kepada figur yang masih menyisakan persoalan etik di titik awal langkahnya.

Sementara, Ketua KPID Sumatera Utara, Anggia Ramadhan,ketika dikonfirmasikan,Jumat (14/11/2025) belum memberikan jawaban.(red)

Berita Terkait

IPDA Yancen Hutabarat Buktikan Dedikasi Sejak Hari Pertama Bertugas di Simalungun
Ketika Uang Mengatur Keadilan
Kapolsek Medan Helvetia Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kepala Rutan Kelas I Medan Silaturahmi Ke Polrestabes Medan
Masyarakat Helvetia Kirim Karangan Bunga, Apresiasi Kapolsek Medan Helvetia Usai Tangkap Bandar Besar Narkoba Wira
Wujudkan Pemasyarakatan yang Bersih dan Berintegritas, Kanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:03 WIB

Viral Isu Pembangunan Dana Desa Lawe Mantik, Ternyata Pekerjaan Melebihi Volume: “Tidak Ada yang Fiktif,” Tegas TPK

Sabtu, 8 November 2025 - 21:06 WIB

388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Simbol Kebangkitan Pendidikan Aceh Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 00:34 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah Terbukti Memperkosa Anak Kandung Sendiri di Bawah Umur

Rabu, 5 November 2025 - 01:39 WIB

Menembus Pegunungan Bukit Barisan: Petualangan Tim Media RADAR.NEWS dan LENSA BHAYANGKARA

Senin, 3 November 2025 - 22:26 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Warga Pertanyakan Komitmen Pemerintah Desa

Minggu, 2 November 2025 - 22:20 WIB

Dua Perempuan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Belangkejeren–Kutacane

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Terbakar, Proyek Rp7,8 Miliar di Aceh Tenggara Jadi Sorotan

Sabtu, 1 November 2025 - 15:35 WIB

Kafilah Aceh Tenggara Siap Berlaga di MTQ Aceh, Bupati Minta Tunjukkan Martabat dan Disiplin

Berita Terbaru

ACEH BARAT

IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:31 WIB