Rokok Tanpa Cukai Membanjiri Pasar Gelap, Pemerintah Didorong Tindak Tegas Sindikat Internasional

RADAR NEWS

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:45 WIB

50484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (EPS)

Berita Terkait

Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
PW GPA DKI Jakarta Ikut Serta Dalam Jambore Nasional Di Sibolangit, Sumatera Utara
Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Tanamkan Semangat Nasionalisme pada Insan Brilian
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Seruan Keadilan dari Nusantara: Ketua Umum PDKN Apresiasi Pidato Wilson Lalengke di PBB*

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 22:03 WIB

Viral Isu Pembangunan Dana Desa Lawe Mantik, Ternyata Pekerjaan Melebihi Volume: “Tidak Ada yang Fiktif,” Tegas TPK

Sabtu, 8 November 2025 - 21:06 WIB

388 Mahasiswa UGL Diwisuda, Simbol Kebangkitan Pendidikan Aceh Tenggara

Kamis, 6 November 2025 - 00:34 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Setelah Terbukti Memperkosa Anak Kandung Sendiri di Bawah Umur

Rabu, 5 November 2025 - 01:39 WIB

Menembus Pegunungan Bukit Barisan: Petualangan Tim Media RADAR.NEWS dan LENSA BHAYANGKARA

Senin, 3 November 2025 - 22:26 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Warga Pertanyakan Komitmen Pemerintah Desa

Minggu, 2 November 2025 - 22:20 WIB

Dua Perempuan Terlibat Kecelakaan di Jalan Lintas Belangkejeren–Kutacane

Minggu, 2 November 2025 - 19:09 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Terbakar, Proyek Rp7,8 Miliar di Aceh Tenggara Jadi Sorotan

Sabtu, 1 November 2025 - 15:35 WIB

Kafilah Aceh Tenggara Siap Berlaga di MTQ Aceh, Bupati Minta Tunjukkan Martabat dan Disiplin

Berita Terbaru

ACEH BARAT

IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:31 WIB